Ban Mobil Pecah di Jalan Tol? Begini Cara Ajukan Klaim Ganti Rugi ke Jasa Marga

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Selasa, 22 April 2025 | 14:25 WIB
Ban mobil pecah di jalan tol ternyata bisa klaim ganti rugi ke jasa Raharja  (Pinterest/visiokreatif)
Ban mobil pecah di jalan tol ternyata bisa klaim ganti rugi ke jasa Raharja (Pinterest/visiokreatif)

4. Petugas akan membantu proses penanganan dan menjelaskan prosedur selanjutnya

5. Jika semua dokumen lengkap dan memenuhi syarat, klaim akan diproses

Prosedur ini bisa membantu meringankan beban Anda ketika mengalami kejadian tak terduga di jalan tol akibat kondisi jalan yang kurang ideal.

Baca Juga: Daftar Jalan Tol Gratis untuk Arus Balik Lebaran 2025: Rute, Jadwal, dan Ketentuannya

Mengalami ban pecah di jalan tol tentu tidak menyenangkan. Namun, jika penyebabnya adalah kondisi jalan yang buruk seperti lubang, Anda punya hak untuk mengajukan klaim ganti rugi ke Jasa Marga.

Prosesnya gratis dan cukup mudah, selama Anda memenuhi semua dokumen dan syarat administratif.

Ingat: jangan menunda! Pastikan klaim diajukan maksimal tiga hari setelah kejadian, agar proses tetap valid.*** 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi TITIKTEMU

Sumber: Jasa Marga

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X