Perbandingan LHKPN Atalia dan Ridwan Kamil Jadi Sorotan Setelah Isu Nafkah Rp20 Juta untuk Lisa Mariana Mencuat

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Jumat, 18 April 2025 | 11:03 WIB
LHKPN Atalia Praratya kembali jadi sorotan setelah mencuat isu Ridwan kamil nafkahi Lisa Mariana Rp 20 juta per bulan (Tangkapan layar instagram/@ataliapr)
LHKPN Atalia Praratya kembali jadi sorotan setelah mencuat isu Ridwan kamil nafkahi Lisa Mariana Rp 20 juta per bulan (Tangkapan layar instagram/@ataliapr)
  • Harta bergerak lainnya: Rp467,1 juta
  • Surat berharga: Rp880 juta
  • Kas dan setara kas: Rp5,9 miliar
  • Harta lainnya: Rp157 juta
  • Total utang: Rp3,3 miliar

Baca Juga: Lisa Mariana Putuskan Jalani Operasi Potong Lambung Usai Dihujat Netizen Soal Perubahan Bentuk Tubuh

Kekayaan Atalia Praratya

Sementara itu, Atalia Praratya justru melaporkan total kekayaan lebih tinggi dalam LHKPN tanggal 10 September 2024, yaitu mencapai Rp27,1 miliar.

Ia memiliki 20 aset properti senilai Rp19,5 miliar yang tersebar di Bandung (19 aset) dan Gianyar, Bali (1 aset).

Kendaraan yang dimiliki Atalia juga cukup beragam, mencakup delapan unit senilai total Rp1,8 miliar, antara lain:

  • Hyundai Matic
  • Royal Enfield
  • Beat Matic
  • Kawasaki W175
  • Honda CBR
  • Wuling listrik
  • Vespa Matic
  • Hyundai Iconic 6

Baca Juga: Ridwan Kamil Belum Tampakkan Diri ke Publik. Kuasa Hukum RK Akui Telah Terima Surat Somasi dari Lisa Mariana: Kami Hormati Sebagai Bagian Proses Hukum

Aset lainnya meliputi:

  • Harta bergerak: Rp628,7 juta
  • Surat berharga: Rp910 juta
  • Kas dan setara kas: Rp9,1 miliar
  • Harta lainnya: Rp157 juta
  • Total utang: Rp5 miliar

Perbedaan LHKPN keduanya semakin menarik untuk dibahas, terutama di tengah sorotan isu yang melibatkan nama mereka.

Fakta-fakta ini menambah dinamika dalam kehidupan pribadi pasangan publik figur seperti Ridwan Kamil dan Atalia.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi TITIKTEMU

Sumber: LHKPN

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X