TITIKTEMU.CO - Jadwal Pencairan THR Lebaran 2025 Karyawan Swasta, ASN, TNI-Polri, Hingga Pensiunan. Lebaran 2025 sudah semakin dekat, dan salah satu hal yang paling dinantikan oleh karyawan swasta maupun ASN adalah pencairan Tunjangan Hari Raya (THR).
Pemerintah telah mengumumkan jadwal resmi pencairan THR untuk karyawan swasta, ASN, TNI-Polri, hingga pensiunan.
Informasi ini menjadi penting untuk memastikan Anda dapat memanfaatkan THR dengan bijak untuk kebutuhan Lebaran.
Bagi karyawan swasta, THR wajib dibayarkan oleh perusahaan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.
Sementara itu, ASN akan menerima THR lebih awal, yaitu dua pekan sebelum Lebaran. Yuk, simak informasi lengkapnya di bawah ini.
Jadwal Pencairan THR Lebaran 2025 untuk Karyawan Swasta
Karyawan swasta akan menerima THR berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025. Berikut adalah poin-poin penting yang perlu Anda ketahui:
- Batas Waktu Pembayaran: THR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran, yaitu sekitar tanggal 24 Maret 2025.
- Jumlah THR:
- Karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan gaji penuh.
- Karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional.
- Kriteria Penerima: Semua pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus, termasuk pekerja harian lepas, berhak atas THR.
Pastikan perusahaan tempat Anda bekerja mematuhi aturan ini agar hak Anda terpenuhi sesuai ketentuan.
Baca Juga: Jelang Lebaran 2025: THR PNS Cair Mulai 17 Maret, Cek Rincian dan Besarannya!
Jadwal Pencairan THR Lebaran 2025 untuk ASN
Untuk aparatur sipil negara (ASN), termasuk TNI-Polri dan pensiunan, pencairan THR akan dilakukan lebih awal dibandingkan karyawan swasta. Berdasarkan pernyataan Presiden Prabowo Subianto, berikut detailnya:
- Tanggal Pencairan: THR mulai dicairkan pada tanggal 17 Maret 2025, dua pekan sebelum Lebaran.
- Penerima THR:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit TNI dan anggota Polri
- Hakim dan pensiunan
- Tambahan Gaji ke-13: Selain THR, aparatur negara juga akan menerima gaji ke-13 yang biasanya dicairkan menjelang tahun ajaran baru sekolah.
Dengan pencairan lebih awal ini, ASN dapat lebih leluasa merencanakan pengeluaran untuk Lebaran.
Baca Juga: Kurangi Pengangguran, Pemkot Yogya Gelar Pelatihan Kerja Gratis
Dengan pengelolaan yang baik, THR Anda bisa memberikan manfaat maksimal selama Ramadhan dan Lebaran.
Jadwal pencairan THR Lebaran 2025 sudah ditetapkan baik untuk karyawan swasta maupun ASN.