TITIKTEMU.CO - Tunjangan Hari Raya (THR) adalah hal yang dinanti-nanti oleh banyak karyawan menjelang hari raya keagamaan. Ketahui aturan pemberian THR 2025 untuk karyawan dan mitra ojol, termasuk syarat, waktu pembayaran, dan besaran yang diterima.
Pada tahun 2025, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan surat edaran terbaru yang mengatur pemberian THR bagi karyawan dan mitra ojek online (ojol).
Aturan ini penting untuk memastikan bahwa semua pekerja mendapatkan hak mereka secara adil dan tepat waktu.
Dalam surat edaran tersebut, Menteri Ketenagakerjaan mengatur berbagai aspek terkait THR, mulai dari siapa yang berhak menerima hingga kapan dan berapa besar jumlah yang harus dibayarkan.
Mari kita simak lebih dalam mengenai aturan terbaru ini agar kita semua dapat memahami hak dan kewajiban yang ada.
Baca Juga: Gaji ke-13 dan THR ASN 2025 Dipastikan Cair: Penjelasan Lengkap dari Sri Mulyani dan Istana
Karyawan yang Berhak Menerima THR
THR 2025 ditujukan bagi karyawan swasta, baik yang berstatus kontrak maupun tetap. Berikut adalah kriteria karyawan yang berhak menerima THR:
- Masa Kerja: Karyawan yang telah bekerja selama satu bulan secara terus menerus.
- Jenis Perjanjian Kerja: Karyawan dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau tertentu.
Baca Juga: Tanggal Pencairan THR PNS Maret 2025, Jadwal, Kategori Penerima Dan Besaran Tunjangan Hari Raya
Kapan THR Harus Dibayarkan?
THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Untuk Idul Fitri yang jatuh pada 31 Maret 2025, THR harus diterima paling lambat pada 24 Maret 2025.
Aturan pemberian THR 2025 untuk karyawan swasta, baik karyawan kontrak dan tetap tertuang dalam SE Menaker No. M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pekerja/buruh di Perusahaan. Berikut sejumlah informasi THR yang disarikan dari surat edaran tersebut.
Besaran THR yang Diberikan
Jumlah THR yang diterima karyawan bervariasi berdasarkan masa kerja. Berikut ini rincian besaran THR:
- Karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih: Diberikan sebesar satu bulan upah.
- Karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan: Diberikan secara proporsional, dihitung dengan rumus: masa kerja/12 x satu bulan upah.
- Karyawan harian lepas: Upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah selama masa kerja.
THR untuk Mitra Ojol
Mitra ojol juga mendapatkan perhatian dengan adanya Bonus Hari Raya Keagamaan (BHR). Berikut adalah poin penting terkait BHR:
Baca Juga: Driver Gojek dan Grab Dipastikan Dapat THR, Bagaimana yang Punya 2 Akun di Aplikasi Berbeda?
- Siapa yang Berhak: Semua pengemudi dan kurir ojek online yang terdaftar resmi.
- Kapan BHR Dibayarkan: Paling lambat 24 Maret 2025, sama seperti THR untuk karyawan.
- Jumlah BHR: Diberikan secara proporsional berdasarkan kinerja, dengan perhitungan 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan.
Apakah THR dan BHR Boleh Dicicil?
Jawabannya adalah tidak. Pembayaran THR dan BHR harus dilakukan secara penuh dan tidak boleh dicicil.
Dengan adanya aturan ini, diharapkan semua karyawan dan mitra ojol dapat menerima hak mereka tepat waktu, sehingga dapat merayakan hari raya dengan lebih bahagia.***
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.