TITIKTEMU.CO - Presiden Prabowo Subianto mengadakan rapat penting dengan sejumlah menteri serta perwakilan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).
Rapat tersebut membahas dampak pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang menimpa ribuan karyawan.
Dalam rapat yang berlangsung di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, hadir Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, Menteri BUMN Erick Thohir, serta Tim Kurator dan Koordinator Serikat Pekerja PT Sritex.
Mensesneg Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa pemerintah menaruh perhatian dan berupaya mencari jalan keluar.
"Atas petunjuk Bapak Presiden, pemerintah sangat menaruh perhatian terhadap bagaimana mencari jalan keluar bagi para pekerja yang terdampak PHK di PT Sritex," ujar Prasetyo Hadi.
Pemerintah berupaya memastikan hak-hak pekerja tetap terpenuhi, termasuk jaminan hari tua (JHT) dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).
Baca Juga: Sritex Kembali Pekerjakan 150 Karyawan yang Sudah di-PHK. Ini Tugas Baru Mereka
Dalam hal ini, Menaker Yassierli menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal hak-hak tersebut hingga benar-benar dapat dimanfaatkan oleh para pekerja.
Sebelumnya, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Sukoharjo menyatakan bahwa karyawan PT Sritex resmi berhenti bekerja mulai 1 Maret 2025.
"Setelah dilakukan perundingan, sudah menemui titik temu. Yang intinya PHK, setelah diputuskan tanggal 26 Februari PHK, namun untuk pekerja sampai tanggal 28, sehingga off tanggal 1 Maret. Puasa awal sudah berhenti total (PT Sritex) ini jadi kewenangan kurator," kata Sumarno kepada awak media di Menara Wijaya Setda Sukoharjo, Kamis 27 Februari 2025.
Baca Juga: RSUD Kota Bekasi Terendam Banjir: Listrik Padam hingga Pasien ICU Dievakuasi
Pihaknya dan juga BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan pertemuan guna membahas mekanisme pencairan JHT.
"Hari ini nanti rapat membahas mekanisme pencairan JHT. Jumlah eks pekerja Sritex cukup banyak sehingga mekanisme pencairan JHT dibahas lebih detail dan rinci," kata Kepala Disperinaker Sukoharjo, Sumarno.
Oleh karena itu, pemerintah berupaya agar kompensasi pesangon dan jaminan ketenagakerjaan bisa diberikan secara penuh.
Artikel Terkait
Beban Utang Lebih Dari Rp 14 Triliun, Sritex Resmi Tutup Mulai 1 Maret 2025 dan PHK 8.400 Karyawan, Bagaimana Sebenarnya Kondisi Sritex?
Sritex, Raksasa Tekstil RI yang Pernah Mendunia namun Kini PHK Massal Ribuan Karyawan
Ternyata Utang Sritex Segini, Tak Heran Membuat Bangkrut dan PHK Semua Karyawan
Akankah Karyawan Sritex yang Kena PHK Tetap Dapat Pesangon? Ini Penjelasan Kurator
Sritex Kembali Pekerjakan 150 Karyawan yang Sudah di-PHK. Ini Tugas Baru Mereka
Ribuan Pekerja Sritex yang di-PHK akan Segera Dipekerjakan Lagi, Mensesneg: Semuanya Nanti akan Kembali Bekerja