Akankah Karyawan Sritex yang Kena PHK Tetap Dapat Pesangon? Ini Penjelasan Kurator

photo author
Redaksi TITIKTEMU, TitikTemu.co
- Minggu, 2 Maret 2025 | 18:00 WIB
Direktur Utama Sritex Menangis saat Perpisahan dengan Seluruh Karyawan yang Terdampak PHK (tangkapan layar instagram.com/ik.lukminto)
Direktur Utama Sritex Menangis saat Perpisahan dengan Seluruh Karyawan yang Terdampak PHK (tangkapan layar instagram.com/ik.lukminto)

TITIKTEMU.CO - Pemerintah memastikan hak-hak karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) tetap terpenuhi.

Sebanyak 10.966 karyawan terdampak setelah perusahaan tekstil terbesar di Indonesia ini dinyatakan bangkrut dan resmi tutup pada Sabtu 1 Maret 2025.

Sesuai regulasi ketenagakerjaan, para karyawan masih memiliki hak yang harus dipenuhi, termasuk pesangon, upah yang masih terutang, manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), serta Tunjangan Hari Raya (THR).

Baca Juga: Ternyata Utang Sritex Segini, Tak Heran Membuat Bangkrut dan PHK Semua Karyawan

Pemerintah menegaskan akan mengawal pemenuhan hak-hak tersebut, meskipun saat ini karyawan hanya dapat mengklaim manfaat JHT dari BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara itu, pesangon dan THR belum dapat diberikan kepada lebih dari 10.000 karyawan yang telah dirumahkan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah, Ahmad Aziz, menjelaskan bahwa pesangon belum dapat dicairkan karena menunggu hasil penjualan aset perusahaan. Hal ini juga berlaku untuk THR yang masih terutang.

"Termasuk untuk THR. Jadi untuk pesangon dan THR-nya masih terutang. Ini pernyataan dari kuratornya," ujar Aziz.

Baca Juga: MUDIK GRATIS PEMKAB BANDUNG 2025 KE YOGYAKARTA & SOLO: Cara Daftar, Syarat dan Ketentuan untuk Pulang Kampung Halaman

Meskipun demikian, pemerintah berkomitmen memastikan hak-hak karyawan terpenuhi sebelum Lebaran 2025, terutama terkait klaim manfaat JHT.

Namun, dengan jumlah karyawan yang mencapai lebih dari 10.000 orang, proses pencairan JHT di BPJS Ketenagakerjaan diperkirakan akan memakan waktu cukup lama.

"Kami sudah berdiskusi dengan Kemnaker untuk menambah pelayanan pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan pusat guna melayani karyawan," kata Aziz.

Saat ini, pencairan JHT dari BPJS Ketenagakerjaan menjadi hak yang bisa segera diakses oleh para pekerja.

Baca Juga: 5 Tempat Bukber Estetik di Jogja Tahun 2025 yang Cocok untuk Teman dan Keluarga

Sebagian besar karyawan PT Bitratex Industries Semarang, misalnya, telah mencairkan JHT mereka setelah terkena PHK pada Januari 2025, sementara 104 karyawan lainnya baru terdampak PHK pada Februari.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi TITIKTEMU

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X