TITIKTEMU.CO - Sebanyak 150 mantan karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex) kembali dipekerjakan setelah sebelumnya terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).
Direktur Umum Sritex Group, Supartodi, menjelaskan bahwa para karyawan ini dipekerjakan kembali dalam masa transisi menuju pemilik baru, sesuai dengan permintaan kurator untuk mengamankan aset perusahaan.
Ia menegaskan bahwa tugas utama mereka meliputi perawatan, pengamanan, dan kebersihan.
"Mesin harus tetap bersih karena jika tidak dirawat, bisa mengalami kerusakan dan sulit digunakan kembali," jelasnya.
Baca Juga: Sritex Kembali Pekerjakan 150 Karyawan yang Sudah di-PHK. Ini Tugas Baru Mereka
Upaya pengamanan ini bertujuan untuk menjaga nilai berbagai aset perusahaan, termasuk gedung, kendaraan, dan mesin-mesin yang masih ada di Sritex.
"Jangan sampai nilai aset menurun. Ketika pemilik baru ingin menggunakannya, mesin harus tetap dalam kondisi baik. Termasuk kendaraan, semua harus tetap terjaga," tambahnya.
Namun, ia belum dapat memastikan sampai kapan para karyawan ini akan terus bekerja.
"Kami belum tahu berapa lama mereka akan bekerja, itu nanti keputusan dari kurator. Kami hanya berkoordinasi," terangnya.
Selain 150 karyawan yang telah kembali bekerja, sebanyak 8.000 mantan karyawan Sritex juga berencana dipekerjakan kembali dengan skema yang baru.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menyampaikan harapan agar seluruh karyawan yang sebelumnya bekerja di PT Sritex, yang terdiri dari empat perusahaan dengan total sekitar 8.000 karyawan, dapat kembali bekerja dalam sistem yang baru.
"Harapan kami dari pemerintah tentunya semua pekerja yang selama ini menjadi karyawan di PT Sritex, kurang lebih ada 4 perusahaan, dengan sekitar 8.000 karyawan, bisa kembali bekerja dengan skema yang baru," kata Prasetyo di Kantor Presiden, Jakarta, Senin, 3 Maret 2025.
Baca Juga: Pendaftaran Kuliah PTKIN Jalur Prestasi Tanpa Ujian Tertulis Ditutup 6 Maret 2025
Meski demikian, ia belum memberikan rincian terkait skema baru tersebut, namun menegaskan bahwa PT Sritex akan tetap bergerak di bidang tekstil.
Artikel Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Siap Hadapi Potensi PHK Massal di Sritex Dengan Membayar JHT dan JKP
Beban Utang Lebih Dari Rp 14 Triliun, Sritex Resmi Tutup Mulai 1 Maret 2025 dan PHK 8.400 Karyawan, Bagaimana Sebenarnya Kondisi Sritex?
Sritex, Raksasa Tekstil RI yang Pernah Mendunia namun Kini PHK Massal Ribuan Karyawan
Ternyata Utang Sritex Segini, Tak Heran Membuat Bangkrut dan PHK Semua Karyawan
Akankah Karyawan Sritex yang Kena PHK Tetap Dapat Pesangon? Ini Penjelasan Kurator
Sritex Kembali Pekerjakan 150 Karyawan yang Sudah di-PHK. Ini Tugas Baru Mereka