Baca Juga: KAI Prediksi Puncak Arus Mudik Lebaran 2025: Akhir Maret
Peran Kementerian Keuangan dalam Menekan Harga Tiket
Tak hanya itu, Kementerian Keuangan turut berperan aktif dalam kebijakan ini.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa pemerintah memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 6 persen yang ditanggung oleh negara.
"Kemarin kami sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 Tahun 2025, peraturan ini adalah mengenai pajak pertambahan nilai yang ditanggung pemerintah, sebagian untuk tiket ekonomi," kata Sri Mulyani.
Baca Juga: H-5 Mudik Lebaran 2025: Tiket Eksekutif di Pelabuhan Merak Ditiadakan, Semua Berlaku Tarif Reguler
Kesempatan Emas bagi Pemudik
Dengan adanya diskon ini, masyarakat diharapkan bisa merencanakan perjalanan mudik lebih awal dan menikmati harga tiket yang lebih terjangkau.
Jika Anda berencana pulang kampung menggunakan pesawat, segera cek harga tiket dan manfaatkan periode diskon ini!
Semoga perjalanan mudik Anda lancar dan penuh kebahagiaan bersama keluarga!
Artikel Terkait
Lirik Lagu Dendam - Last Child feat Sansan yang Trending YouTube Musik
Lirik Lagu Penyangkalan - Lagu Terbaru dari For Revenge yang Trending YouTube Musik Indonesia
TRENDING YouTube Musik! Ini Lirik Lagu Ingin Temu - Happy Asmara Feat Gilga Sahid: Aku Rindu Ingin Pulang...
Profil Aan Story, Produser Musik Sukses yang Kabarnya Lamar Celine Evangelista
Peran Musik dan Seni dalam Menjaga Kesehatan Mental Gen Z
Warawaditra:Kalau Para Puan Agungkan Kemuliaan Ibu Melalui Musik
Lirik Lagu Sigar Denny Caknan feat Jasun Biber dan Eri Pras Kembali Trending Nomor 1 di YouTube Musik
Disambut Musik Kolintang dan Kalung Kain Ulos Prabowo Hadiri Perayaan Natal Nasional 2024
Trending YouTube Musik! Ini Lirik Lagu Tembak Tembak Dor Dor Dor yang Viral di Medsos: Waktu Ku Kecil Aku Gak Tahu yang Mungil Mungil
Lirik Lagu Waktu Ku Kecil - Vita Alvia yang Trending YouTube Musik: Tembak Tembak Dor Dor Dor...