Mau Nikah di 2025? Ini Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan!

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Senin, 17 Februari 2025 | 16:21 WIB
Panduan persyaratan nikah terbaru 2025 (Kota_tarakan)
Panduan persyaratan nikah terbaru 2025 (Kota_tarakan)

TITIKTEMU.CO-Menikah adalah momen sakral yang diimpikan banyak pasangan.

Namun, sebelum melangsungkan pernikahan, ada sejumlah dokumen dan prosedur yang harus dipenuhi agar proses pencatatan pernikahan berjalan lancar.

Tahun 2025, Kementerian Agama (Kemenag) telah memperbarui regulasi terkait pencatatan nikah melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) No.30/2024.

Jika Anda berencana menikah tahun ini, yuk simak informasi penting mengenai syarat administrasi dan langkah-langkah yang harus dilakukan agar tidak ada kendala di hari bahagia Anda!

Baca Juga: Ada Nikah Masal Tujuh Hari Berturut Turut Di KUA Sewon Bantul, Ini Infonya

Aturan Baru Pencatatan Nikah 2025

Berdasarkan aturan terbaru, pencatatan nikah harus melalui beberapa tahapan berikut:

1. Pendaftaran kehendak nikah

2. Pemeriksaan nikah

3. Pelaksanaan akad nikah

4. Pencatatan nikah

Pendaftaran bisa dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) tempat pernikahan akan dilangsungkan atau secara online melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH).

Untuk memastikan proses berjalan lancar, calon pengantin disarankan mendaftar minimal 10 hari kerja sebelum hari pernikahan.

Jika kurang dari 10 hari, diperlukan surat dispensasi dari camat atau surat pernyataan bermaterai beserta alasannya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi TITIKTEMU

Sumber: Kemenag.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X