TITIKTEMU.CO-Menikah adalah momen sakral yang diimpikan banyak pasangan.
Namun, sebelum melangsungkan pernikahan, ada sejumlah dokumen dan prosedur yang harus dipenuhi agar proses pencatatan pernikahan berjalan lancar.
Tahun 2025, Kementerian Agama (Kemenag) telah memperbarui regulasi terkait pencatatan nikah melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) No.30/2024.
Jika Anda berencana menikah tahun ini, yuk simak informasi penting mengenai syarat administrasi dan langkah-langkah yang harus dilakukan agar tidak ada kendala di hari bahagia Anda!
Baca Juga: Ada Nikah Masal Tujuh Hari Berturut Turut Di KUA Sewon Bantul, Ini Infonya
Aturan Baru Pencatatan Nikah 2025
Berdasarkan aturan terbaru, pencatatan nikah harus melalui beberapa tahapan berikut:
1. Pendaftaran kehendak nikah
2. Pemeriksaan nikah
3. Pelaksanaan akad nikah
4. Pencatatan nikah
Pendaftaran bisa dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) tempat pernikahan akan dilangsungkan atau secara online melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH).
Untuk memastikan proses berjalan lancar, calon pengantin disarankan mendaftar minimal 10 hari kerja sebelum hari pernikahan.
Jika kurang dari 10 hari, diperlukan surat dispensasi dari camat atau surat pernyataan bermaterai beserta alasannya.
Artikel Terkait
Isbat Nikah PA Ambarawa, Tekan Angka Perkawinan Tak Tercatat,
Penyebab dan Solusi Itsbat Nikah Mahalini dan Rizky Febian, Kisah di Balik Pernikahan Mereka
Ada Nikah Masal Tujuh Hari Berturut Turut Di KUA Sewon Bantul, Ini Infonya
Pembangunan Ratusan Green KUA Dimulai Maret 2025, Ini Kriterianya