Arahan Prabowo itu tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang diteken pada 22 Januari 2025.***
Dapatkan berita dan informasi terkini, Segera unduh aplikasi TITIKTEMU.CO, cukup klik link berikut ini:
Android: TITIKTEMU.CO di Play Store
iOS: TITIKTEMU.CO di App Store
Dan nikmati kemudahan dalam mengikuti berbagai informasi menarik dan ter-update
Artikel Terkait
Sederet Menteri Prabowo Ini Berbagi Kantor? Ternyata Masih Ada 25 Kementerian dan Badan Baru yang Belum Punya Anggaran
Prabowo Ingin Kurangi Anggaran Seremonial, Sederet Fasilitas Mewah Justru ‘Warnai’ Agenda Pelatihan Para Menteri Baru di Akmil Magelang
Kemenag Resmi Umumkan Pembatalan Kelulusan Peserta Seleksi PPPK Bagi Eks Tenaga Honorer Kategori II dan Tenaga Non ASN Terdaftar Database BKN
Pemangkasan Anggaran, Tiga Lembaga Hukum Ini Tidak Mengalami Pengurangan Anggaran, Salah Satunya Adalah Polri
Lulusan Paket C Bisa Daftar KIP Kuliah 2025! Cek Syarat & Cara Daftarnya di Sini!
Link Cek DTKS untuk Daftar KIP Kuliah 2025 dan Syarat Penndaftarannya