Berapa Uang Saku LPDP untuk Studi Dalam Negeri? Ketahui Besaran dan Tips untuk Mengelolanya

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Jumat, 24 Januari 2025 | 14:00 WIB
Ilustrasi Uang Saku Beasiswa LPDP dalam negeri  (titiknolenglish.com)
Ilustrasi Uang Saku Beasiswa LPDP dalam negeri (titiknolenglish.com)

TITIKTEMU.CO-Kalau kamu sedang mempertimbangkan untuk mendaftar beasiswa LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan), pasti penasaran dong soal uang saku yang diberikan.

Selain biaya kuliah penuh, LPDP juga menyediakan uang saku bulanan yang dirancang untuk mencukupi kebutuhan hidup selama studi.

Tapi, apakah uang saku ini cukup? Bagaimana cara mengelolanya? Yuk, kita bahas!

Baca Juga: Wajib Tahu! Ini 3 Jenis Beasiswa LPDP Program Umum yang Dibuka pada Tahap 1 Tahun 2025

1. Berapa Besaran Uang Saku LPDP?

Besaran uang saku LPDP untuk studi dalam negeri tergantung pada lokasi universitas kamu. Hal ini disesuaikan dengan estimasi biaya hidup di daerah tersebut. Berikut rinciannya:

  • Jakarta: Rp4.200.000 per bulan
  • Yogyakarta dan sekitarnya: Rp3.600.000 per bulan
  • Kota lainnya di Indonesia: Rp3.600.000 per bulan

Sebagai contoh, jika kamu kuliah di Jakarta, biaya hidup yang lebih tinggi dibandingkan kota lain menjadi alasan mengapa uang saku lebih besar.

Baca Juga: Beasiswa Timur Tengah Uang Saku hingga 53 Juta Per Bulan di Hamad Bin Khalifa University (HBKU) untuk S1, S2, dan S3 di Qatar

Namun, meski begitu, penting untuk mengelola uang ini dengan bijak agar cukup untuk kebutuhan sehari-hari seperti:

  • Makan
  • Transportasi
  • Akomodasi
  • Keperluan akademis

Tips sederhana: buat anggaran bulanan yang realistis. Dengan perencanaan yang baik, uang saku ini bisa menjadi lebih dari cukup untuk menunjang kehidupan kamu selama masa studi.

Baca Juga: Raih Mimpi Bersama Beasiswa LPDP: Pendaftaran Dibuka Januari 2025

2. Dana Tambahan dari LPDP

Tak hanya uang saku, LPDP juga menyediakan berbagai tunjangan tambahan untuk mendukung kelancaran studi kamu.

Dana ini mencakup kebutuhan spesifik, seperti penelitian atau publikasi. Berikut adalah rincian tunjangannya:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indria Purnama Hadi

Sumber: LPDP Kementerian Keuangan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X