RESMI! Pemerintah Terbitkan SE Pembelajaran saat Ramadhan 1446 H di Lembaga Pendidikan, Simak Rinciannya

photo author
Achmad Zainur Roziqin, TitikTemu.co
- Selasa, 21 Januari 2025 | 21:21 WIB
Ilustrasi. Mendikdasmen Abdul Mukti. (Instagram/@abe_mukti)
Ilustrasi. Mendikdasmen Abdul Mukti. (Instagram/@abe_mukti)

TITIKTEMU.CO - Pemerintah secara resmi telah menerbitkan Surat Edaran Bersama tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan 1446 H/2025 M.

Surat Edaran Nomor 2 tahun 2025, Nomor 2 tahun 2025, dan Nomor 400.1/320/SJ ini ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Menteri Agama Nasaruddin Umar, dan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian pada 20 Januari 2025.

Terdapat tujuh ketentuan, salah satunya mengatur bahwa pembelajaran tetap akan dilaksanakan di sekolah dari 6 – 25 Maret 2025.

Baca Juga: Daftar 10 Kampus Penerima Beasiswa Unggulan Bank Indonesia Tahun 2025: Simak Syarat Ketentuan hingga Jenis Program Beasiswa

Secara umum, edaran ini mengatur bahwa pembelajaran di Ramadan 1446 Hijriah/2025 Masehi sesuai kalender pemerintah tentang awal Ramadan, Idulfitri, dan cuti bersama/libur Idulfitri yang dilaksanakan di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.

Isi Surat Edaran Bersama tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan:

Kegiatan pembelajaran di bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi sesuai dengan kalender pemerintah tentang awal Ramadan, Idulfitri, dan cuti bersama/libur Idulfitri yang dilaksanakan di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan diatur sebagai berikut.

Baca Juga: DIBUKA PENDAFTARAN! Beasiswa Bank Indonesia di Universitas Tidar Tahun 2025: Simak Syarat, Tahapan Seleksi hingga Prioritas Program Studi

1) bagi peserta didik yang beragama Islam dianjurkan melaksanakan kegiatan tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya yang meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia.

2) bagi peserta didik yang beragama selain Islam, dianjurkanmelaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.

c. Tanggal 26, 27, dan 28 Maret serta tanggal 2,3,4,7, dan 8 April 2025, merupakan libur bersama Idulfitri bagi sekolah/madrasah/ satuan pendidikan keagamaan. Selama libur ldulfitri, peserta didik diharapkan melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan.

Baca Juga: INFO LOWONGAN KERJA TERBARU 2025: Mayora Group untuk Sejumlah Posisi, Cek Syarat dan Kualifikasi

d. Kegiatan pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan dilaksanakan kembali pada tanggal 9 April 2025.

e. Peran pemerintah daerah:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Achmad Zainur Roziqin

Sumber: kemenag.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X