RESMI! Pemerintah Terbitkan SE Pembelajaran saat Ramadhan 1446 H di Lembaga Pendidikan, Simak Rinciannya

photo author
Achmad Zainur Roziqin, TitikTemu.co
- Selasa, 21 Januari 2025 | 21:21 WIB
Ilustrasi. Mendikdasmen Abdul Mukti. (Instagram/@abe_mukti)
Ilustrasi. Mendikdasmen Abdul Mukti. (Instagram/@abe_mukti)

1) menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan untuk dipedomani oleh sekolah.
2) menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di sekolah selama bulan Ramadan.

f. Peran kantor wilayah Kementerian Agama provinsi/ kantor Kementerian Agama kabupaten/ kota:

Baca Juga: INFO LOKER 2025: Lowongan Kerja BCA Finance untuk Sejumlah Posisi, Pendidikan Minimal S1 Semua Jurusan, KLIK LINK DAFTAR DI SINI!

1) menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan untuk dipedomani madrasah/ satuan pendidikan keagamaan.
2) Menyelaraskan waktu peiaksanaan kegiatan pembelajaran di madrasah/ satuan pendidikan keagamaan selama bulan Ramadan.

g. Peran orang tua/wali:

1) orang tua/wali membimbing dan mendampingi peserta didik dalam melaksanakan ibadah.
2) memantau peserta didik pada saat melaksanakan kegiatan belajar mandiri.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Achmad Zainur Roziqin

Sumber: kemenag.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X