1) menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan untuk dipedomani oleh sekolah.
2) menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di sekolah selama bulan Ramadan.
f. Peran kantor wilayah Kementerian Agama provinsi/ kantor Kementerian Agama kabupaten/ kota:
1) menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan untuk dipedomani madrasah/ satuan pendidikan keagamaan.
2) Menyelaraskan waktu peiaksanaan kegiatan pembelajaran di madrasah/ satuan pendidikan keagamaan selama bulan Ramadan.
g. Peran orang tua/wali:
1) orang tua/wali membimbing dan mendampingi peserta didik dalam melaksanakan ibadah.
2) memantau peserta didik pada saat melaksanakan kegiatan belajar mandiri.***
Artikel Terkait
INFO LOKER 2025: Lowongan Kerja BCA Finance untuk Sejumlah Posisi, Pendidikan Minimal S1 Semua Jurusan, KLIK LINK DAFTAR DI SINI!
Lowongan Kerja DOSEN DOKTOR Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY): Simak Syarat, Tata Cara dan Link Pendaftaran DI SINI!
INFO LOWONGAN KERJA TERBARU 2025: Mayora Group untuk Sejumlah Posisi, Cek Syarat dan Kualifikasi
DIBUKA PENDAFTARAN! Beasiswa Bank Indonesia di Universitas Tidar Tahun 2025: Simak Syarat, Tahapan Seleksi hingga Prioritas Program Studi
Daftar 10 Kampus Penerima Beasiswa Unggulan Bank Indonesia Tahun 2025: Simak Syarat Ketentuan hingga Jenis Program Beasiswa