TITIKTEMU.CO-Pendidikan adalah investasi masa depan, dan BPJS Ketenagakerjaan menawarkan program beasiswa luar biasa bagi anak peserta.
Dengan dana hingga Rp 12 juta per tahun, beasiswa ini mencakup pendidikan dari TK hingga perguruan tinggi.
Program ini diatur dalam PP Nomor 82 Tahun 2019 dan Permenaker No 5 Tahun 2021, memberikan dukungan nyata bagi keluarga peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi syarat.
Baca Juga: Bakal Ada Beasiswa Remaja Masjid di Kota Yogya Dari Baznas, Siap Siap
Siapa yang Berhak Mendapatkan Beasiswa Ini?
Program beasiswa ini dirancang untuk membantu anak peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengikuti program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Berikut adalah situasi di mana anak peserta berhak mendapatkan beasiswa:
1. Cacat Total Tetap akibat kecelakaan kerja atau Penyakit Akibat Kerja (PAK).
2. Meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.
3. Meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, dengan minimal iuran 3 tahun.
Syarat-Syarat Umum Beasiswa
Untuk mengajukan klaim, beberapa persyaratan umum harus terpenuhi:
Artikel Terkait
Manfaatkan Kesempatan! Program Beasiswa PKU-PKUP dari LPDP untuk Cetak Ulama Bertaraf Internasional
Mahasiswa ITS menjadi yang Pertama dan Satu-satunya Harumkan Nama Indonesia Lewat Beasiswa Erasmus+
Raih Mimpi Bersama Beasiswa LPDP: Pendaftaran Dibuka Januari 2025
Kemenag Siapkan Calon Penerima Beasiswa Lewat Pemetaan Bahasa Inggris
6 Info Beasiswa 2025 Deadline Januari-Februari Jenjang S1-S3, Bebas Biaya Kuliah Hingga Dapat Biaya Hidup. Salah Satunya Beasiswa LPDP
Beasiswa LPDP 2025 Dibuka! Cek Jadwal dan Syarat Pendaftaran. Wujudkan Impian Kuliah di Luar Negeri
Program Beasiswa Fulbright untuk Santri Kerjasama Kemenag dan Amerika Serikat
Jadwal dan Syarat Beasiswa D3-S1 Universitas Pertahanan ( UNHAN):Kuliah Gratis, Lulus Berpeluang Jadi TNI
Beasiswa S2 Ajinomoto ke Jepang 2026: Kuliah Gratis dan Uang Saku Menggiurkan
Bakal Ada Beasiswa Remaja Masjid di Kota Yogya Dari Baznas, Siap Siap