Pemilik Kartu ini akan Mendapatkan Rp 12 Juta per Tahun untuk Pendidikan Anak, dari TK hingga S1

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Selasa, 14 Januari 2025 | 06:30 WIB
Ilustrasi beasiswa pendidikan dari tingkat dasar hingga pendidikan tinggi (@miror_advertising)
Ilustrasi beasiswa pendidikan dari tingkat dasar hingga pendidikan tinggi (@miror_advertising)

TITIKTEMU.CO-Pendidikan adalah investasi masa depan, dan BPJS Ketenagakerjaan menawarkan program beasiswa luar biasa bagi anak peserta.

Dengan dana hingga Rp 12 juta per tahun, beasiswa ini mencakup pendidikan dari TK hingga perguruan tinggi.

Program ini diatur dalam PP Nomor 82 Tahun 2019 dan Permenaker No 5 Tahun 2021, memberikan dukungan nyata bagi keluarga peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi syarat.

Baca Juga: Bakal Ada Beasiswa Remaja Masjid di Kota Yogya Dari Baznas, Siap Siap

Siapa yang Berhak Mendapatkan Beasiswa Ini?

Program beasiswa ini dirancang untuk membantu anak peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengikuti program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Berikut adalah situasi di mana anak peserta berhak mendapatkan beasiswa:

1. Cacat Total Tetap akibat kecelakaan kerja atau Penyakit Akibat Kerja (PAK).

2. Meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.

3. Meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, dengan minimal iuran 3 tahun.

 Baca Juga: Lowongan Kerja TVRI Jawa Tengah untuk Posisi News Anchor & Presenter, Pendaftaran Dibuka Paling Lambat 14 Januari 2025: DAFTAR SEKARANG!

Syarat-Syarat Umum Beasiswa

 

Untuk mengajukan klaim, beberapa persyaratan umum harus terpenuhi:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indria Purnama Hadi

Sumber: PP Nomor 82 Tahun 2019

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X