Pemilik Kartu ini akan Mendapatkan Rp 12 Juta per Tahun untuk Pendidikan Anak, dari TK hingga S1

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Selasa, 14 Januari 2025 | 06:30 WIB
Ilustrasi beasiswa pendidikan dari tingkat dasar hingga pendidikan tinggi (@miror_advertising)
Ilustrasi beasiswa pendidikan dari tingkat dasar hingga pendidikan tinggi (@miror_advertising)
  • Anak dalam usia sekolah, maksimal 23 tahun.
  • Belum menikah dan tidak bekerja.
  • Beasiswa berlaku maksimal untuk 2 anak per peserta.
  • Jika ada tunggakan iuran, harus dilunasi terlebih dahulu.

Catatan Penting: Jika anak belum masuk usia sekolah saat peserta meninggal dunia, klaim dapat diajukan setelah anak mencapai usia sekolah.

Baca Juga: Jadwal dan Syarat Beasiswa D3-S1 Universitas Pertahanan ( UNHAN):Kuliah Gratis, Lulus Berpeluang Jadi TNI

Cara Mengajukan Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan

1. Melaporkan Kecelakaan Kerja atau Kematian

Kecelakaan kerja harus dilaporkan dalam waktu 2×24 jam ke BPJS Ketenagakerjaan. Jika peserta meninggal dunia, keluarga atau ahli waris perlu mendatangi kantor BPJS dengan dokumen berikut:

  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  • Akta kematian peserta.
  • Fotokopi KTP tenaga kerja dan ahli waris.
  • Fotokopi Kartu Keluarga.
  • Surat keterangan ahli waris dari pejabat berwenang.
  • Buku nikah (jika ahli waris adalah pasangan).

2. Mengajukan Beasiswa Pendidikan

Setelah melaporkan kematian atau kecelakaan kerja, keluarga dapat mengajukan klaim beasiswa pendidikan dengan dokumen berikut:

  • Formulir pengajuan beasiswa.
  • Akta kelahiran anak penerima beasiswa.
  • Surat keterangan pendidikan dari sekolah/kampus.
  • Rekening bank aktif atas nama anak atau wali.
  • Rapor/transkrip nilai.

 

Tips: Pastikan semua dokumen lengkap dan disiapkan dalam format yang diminta untuk mempercepat proses pengajuan.

 

Baca Juga: Beasiswa S2 Ajinomoto ke Jepang 2026: Kuliah Gratis dan Uang Saku Menggiurkan

Manfaat Beasiswa Sesuai Jenjang Pendidikan

Bantuan dana disesuaikan dengan tingkat pendidikan anak. Berikut rinciannya:

 

  • TK: Rp 1,5 juta per tahun (maksimal 2 tahun).
  • SD: Rp 1,5 juta per tahun (maksimal 6 tahun).
  • SMP: Rp 2 juta per tahun (maksimal 3 tahun).
  • SMA: Rp 3 juta per tahun (maksimal 3 tahun).
  • Perguruan Tinggi (S1): Rp 12 juta per tahun (maksimal 5 tahun).

Dengan beasiswa ini, anak-anak peserta BPJS Ketenagakerjaan memiliki peluang yang lebih besar untuk melanjutkan pendidikan tanpa khawatir tentang biaya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indria Purnama Hadi

Sumber: PP Nomor 82 Tahun 2019

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X