Tingkatkan Kompetensi dan Kesejahteraan: 28.536 Guru PAI Ikuti PPG 2024

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Sabtu, 28 Desember 2024 | 14:48 WIB
Menag Nassparuddin Umar ungkapkan lebih dari 28 ribu guru PAI  ikuti ppg di tahun 2024 (kemenag.go.id)
Menag Nassparuddin Umar ungkapkan lebih dari 28 ribu guru PAI ikuti ppg di tahun 2024 (kemenag.go.id)

Menurut Direktur Pendidikan Agama Islam, M. Munir, kolaborasi ini mencerminkan pentingnya pendidikan agama sebagai tanggung jawab bersama.

"Dengan dukungan banyak pihak, kami optimis PPG dapat berjalan dengan maksimal dan memberikan dampak signifikan bagi pendidikan agama di Indonesia,” ujar Munir.

Baca Juga: Blockbuster Film Asia Indosiar Dibuka Dengan “To Live Through Death” dan “Rumble In The Bronx”

Apa Harapan ke Depannya?

Melalui PPG, guru PAI diharapkan mampu memberikan pendidikan agama yang tidak hanya bersifat teoritis tetapi juga praktis dan aplikatif.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Abu Rokhmad, menjelaskan, “Guru PAI yang profesional adalah mereka yang bisa mengajarkan nilai-nilai agama dengan cara yang inspiratif, menjawab tantangan zaman, sekaligus menjadi teladan di masyarakat.”

Lebih dari sekadar program pelatihan, PPG adalah investasi besar dalam pembangunan moral dan intelektual generasi muda Indonesia.

Program ini tidak hanya meningkatkan kualitas pendidikan tetapi juga memperkuat posisi guru sebagai pilar utama pendidikan agama di sekolah.

Baca Juga: Syarat Pendaftaran Program Internsip PIDI dan PIDGI Periode Februari 2025

Refleksi untuk Guru dan Masyarakat

PPG 2024 mengingatkan kita bahwa guru bukan hanya pengajar, tetapi juga pelita bagi anak-anak bangsa.

Melalui peningkatan kompetensi, kesejahteraan, dan profesionalisme, diharapkan pendidikan agama Islam semakin relevan dan berdampak bagi generasi mendatang.

Sebagai masyarakat, mari kita dukung para guru ini dalam perjalanan mereka untuk menjadi pendidik yang lebih baik, sehingga pendidikan agama Islam di Indonesia terus berkembang menjadi lebih berkualitas, relevan, dan menginspirasi.***

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indria Purnama Hadi

Sumber: Kemenag.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X