Syarat Pendaftaran Program Internsip PIDI dan PIDGI Periode Februari 2025

photo author
Abi Zahy, TitikTemu.co
- Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:34 WIB
Syarat Pendaftaran Program Internsip PIDI dan PIDGI Periode Februari 2025 (YouTube Ditjen Nakes)
Syarat Pendaftaran Program Internsip PIDI dan PIDGI Periode Februari 2025 (YouTube Ditjen Nakes)

TITIKTEMU.CO - Cek syarat pendaftaran Program Internsip PIDI dan PIDGI 2025 untuk dokter dan dokter gigi di Kemenkes. Baca informasi lengkapnya di sini!

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah resmi membuka pendaftaran untuk Program Internsip Dokter Indonesia (PIDI) dan Program Internsip Dokter Gigi Indonesia (PIDGI) yang akan dimulai pada Februari 2025.

Program ini bertujuan untuk meningkatkan kemandirian dan kemampuan dokter baru lulus dalam menghadapi tantangan di lapangan.

Melalui program ini, diharapkan para peserta dapat menyelaraskan hasil pendidikan mereka dengan kondisi nyata di dunia kesehatan.

Baca Juga: Regulasi Baru KemenPANRB Menghapus Jabatan Pengawas Sekolah, Integrasi Jabatan Fungsional Guru Demi ...

Pendaftaran telah dibuka sejak 23 Desember 2024 dan akan ditutup pada 6 Januari 2025.

Bagi dokter dan dokter gigi yang siap berkontribusi dalam pelayanan kesehatan, kesempatan ini tidak boleh dilewatkan.

Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar program internsip tersebut.

Syarat Pendaftaran Program Internsip PIDI dan PIDGI

Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan, berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon peserta:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI): Lulusan Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang telah mengikuti adaptasi.

  2. Integritas dan Kesehatan: Memiliki integritas tinggi terhadap NKRI, sehat jasmani dan rohani, serta berkelakuan baik.

  3. Lulus Ujian: Harus lulus UKMPPD/UKMP2DG/UKDI/UKDGI, baik CBT maupun OSCE, dan memiliki transkrip nilai yang relevan.

  4. Kompetensi dan Registrasi: Memiliki kompetensi sebagai dokter atau dokter gigi, serta memiliki Surat Tanda Registrasi (STR).

  5. Dokumen Identitas: Menyertakan Kartu Keluarga (KK), KTP yang terintegrasi di Dukcapil, dan NPWP. Nama dan NIK di KK harus sama dengan KTP yang diunggah.

  6. Informasi Kontak: Mendaftarkan surel aktif dan nomor WhatsApp yang dapat dihubungi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abi Zahy

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X