- SIM C: Rp 75.000
- SIM A: Rp 80.000
- SIM A Umum: Rp 80.000
- SIM BI/Umum: Rp 80.000
- SIM BII/Umum: Rp 80.000
- SIM D: Rp 30.000
Penting untuk memperhatikan biaya tambahan jika ingin mengalihkan golongan SIM, yang dikenakan biaya sebesar Rp 50.000 untuk SKUKP (Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi).
Baca Juga: GEGER! Pengakuan Korban Keracunan Makanan Pengajian Maulid Nabi Kediri Dapat Snack Gratis!
Proses Perpanjangan SIM di SIM Keliling
Proses perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling cukup sederhana. Berikut langkah-langkah yang perlu diikuti:
1. Daftar untuk perpanjangan SIM.
2. Isi formulir yang diberikan oleh petugas dengan data diri.
3. Serahkan formulir kepada petugas dan tunggu antrean.
4. Ikuti tes kesehatan.
5. Berfoto untuk SIM baru.
Artikel Terkait
Hemat di Kantong, Harga BBM RON 92 Turun di Bulan Oktober 2024! jadi berapa?
Mess Hilgers dan Eliano Reijnders Perbesar Asa Garuda Lolos ke Piala Dunia 2026: Inilah Peran yang Akan Mereka Mainkan
521 Infrastruktur Transportasi Dibangun Selama 10 Tahun Era Jokowi: Begini Soal Kepuasan dan Persoalan Masyarakat
BRI Dapatkan Pengakuan Kelas Dunia Sebagai Best Private Bank for HNWIs
27 Pemain Pilihan Shin Tae Yong Untuk Hadapi Bahrain dan Tiongkok
Kalau Perajin Batik Jepara Tidak Takut Karyanya Diplagiat
Ini Dia Combine Harvester, Untuk Dukungan Meningkatkan Hasil Pertanian
Penyebab Keracunan Makanan Massal 155 Jemaah Majelis Sholawat, Korban Langsung Dilarikan ke Rumah Sakit di Kediri
GEGER! Pengakuan Korban Keracunan Makanan Pengajian Maulid Nabi Kediri Dapat Snack Gratis!
Jadwal Pelayanan SIM Keliling di Yogyakarta Hari Ini Jumat, 4 Oktober 2024