Serba-Serbi Debat Pilkada 2024: Kursi Kosong Diusulkan Ikut Serta Dalam Debat

photo author
Redaksi TITIKTEMU, TitikTemu.co
- Rabu, 2 Oktober 2024 | 16:27 WIB
Ilustrasi kursi kosong dalam penyelenggaraan debat Pilkada 2024 (Unsplash.com / Jonas Jacobsson)
Ilustrasi kursi kosong dalam penyelenggaraan debat Pilkada 2024 (Unsplash.com / Jonas Jacobsson)

"Mungkinkah saat debat ada kursi disediakan untuk pasangan calon bergambar dan tidak bergambar," pungkasnya.

Lantas, bagaimana mekanisme debat yang akan dilakukan oleh para paslon selama pelaksanaan kampanye Pilkada 2024?

Baca Juga: WhatsApp Hadirkan Fitur Filter dan Ganti Background untuk Video Call

Debat Pilkada 2024

KPU memastikan penyelenggaraan debat untuk para paslon Pilkada 2024 akan dilaksanakan sebanyak tiga kali.

Komisioner KPU RI Idham Holik menuturkan terkait mekanisme pelaksanaan debat untuk paslon kepala daerah dan wakil kepala daerah pada tahun 2024.

"Pelaksanaan debat untuk pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah itu sepenuhnya diatur oleh KPU Provinsi, serta Kabupaten dan Kota, se-Indonesia," kata Idham Holik di Kantor KPU RI Jakarta Pusat, pada Jumat, 2 Agustus 2024 lalu.

Baca Juga: Pisang Sale Mades, Produk Lokal yang Makin Berkembang lewat Pemberdayaan BRI

Selain itu, Idham memastikan pihak KPU telah membatasi jumlah maksimal perhelatan debat Pilkada 2024 hanya sebanyak tiga kali.

"KPU membatasi jumlah maksimal tiga kali debat, mengenai jadwalnya itu diatur daerahnya masing-masing" tegasnya.

Perhelatan debat Pilkada 2024, tentu akan dimanfaatkan para paslon untuk berkampanye dengan menyampaikan gagasan mereka di hadapan masyarakat.

Baca Juga: Harga Xiaomi 14T Terbaru 2024 di Indonesia Resmi Diumumkan, Bikin Kepo!

Namun, KPU memastikan keberadaan kursi kosong sebagai lawan pasangan calon tunggal tidak akan diberikan fasilitas kampanye.

Fasilitas Kampanye Pilkada 2024

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menyatakan tidak akan memfasilitasi kampanye kotak kosong pada Pilkada 2024.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indria Purnama Hadi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X