Jadwal Wawancara dan Seleksi PPK Pilkada 2024 Kapan? Simak Contoh Soal yang Perlu Dipersiapkan agar Lolos

photo author
Abi Zahy, TitikTemu.co
- Kamis, 9 Mei 2024 | 11:05 WIB
Jadwal Wawancara dan Seleksi PPK Pilkada 2024 Kapan? Simak Contoh Soal yang Perlu Dipersiapkan agar Lolos
Jadwal Wawancara dan Seleksi PPK Pilkada 2024 Kapan? Simak Contoh Soal yang Perlu Dipersiapkan agar Lolos

3. Apa motivasi melamar sebagai PPK Pilkada 2024?

Jawaban: Saya merasa terpanggil untuk terlibat langsung dalam menyukseskan pemilihan umum di wilayah tempat tinggal.

4. Apa saja tugas dari PPK?

Jawaban: Tugas PPK sudah diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 8 ayat (1), antara lain:
- Membantu KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran Data Pemilih, Daftar Pemilih Sementara (DPS), dan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Baca Juga: RESMI RILIS! Link Download Solo Leveling: Arise for Android, IOS dan PC Terbaru 2024, Game Aksi RPG Terbaru yang Membawa Sensasi Berbeda!

- Membantu KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan pemilihan.

- Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilihan di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

- Menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota.

- Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh PPS di wilayah kerjanya.

- Melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam rapat yang dihadiri oleh saksi peserta pemilihan dan Panwaslu Kecamatan.

Baca Juga: Jadwal Operasional Bank BCA, BRI, BNI, Mandiri Tanggal 9-12 Mei 2024, Buka atau Tutup?

5. Kapan pemungutan suara Pilkada 2024 dilaksanakan?

Jawaban: Pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2024 dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024, sesuai PKPU Nomor 2 Tahun 2024.

6. Berapa banyak pemilih dalam setiap TPS?

Jawaban: Menurut PKPU Nomor 7 Tahun 2022, pemilih dalam setiap TPS ditetapkan paling banyak 300 orang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abi Zahy

Sumber: infopemilu.kpu.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X