TITIKTEMU.CO - Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk membantu masyarakat kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan dasar mereka.
KKS ini disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) memberikan keuntungan bagi yang sudah terdaftar karena akan dibantu kebutuhannya.
Jika Anda sebagai orang yang belum mampu namun belum mendapatkan manfaat KKS, ketahui syarat dan cara daftarkan diri ke RT/RW atau kantor kelurahan setempat.
Manfaat KKS
1. Menerima bantuan sosial (bansos) dari pemerintah, seperti PKH (Program Keluarga Harapan), BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai), dan BST (Bantuan Sosial Tunai).
2. Mendapatkan akses layanan keuangan, seperti menabung, tarik tunai, dan transfer.
3. Membeli bahan makanan di e-warung yang bekerja sama dengan pemerintah.
Syarat Penerima KKS:
1. Merupakan warga negara Indonesia (WNI).
2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
3. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
4. Memiliki Kartu Keluarga (KK).
Artikel Terkait
Trending YouTube. Ini Lirik Lagu Teramini, Singel Baru dari Ghea Indrawari: Ingin Menyerah...
Pemprov Jateng Tingkatkan Pengawasan Ramp Chek Kendaraan Angkutan Lebaran, Termasuk Bus Wisata
Purwokerto Half Marathon Dibuka Hari Ini, Pesertanya Terbatas, Siapa Cepat Dia Ikut
Sinopsis Film Homefront, Aksi Jason Statham Lawan Gangster
Mahalini Rilis Single Lagu Terbaru Berjudul 'Mati-Matian' Trending YouTube, Berikut Lirik Lagunya
Jelang Lebaran , Harga Kebutuhan Pokok Di Banjarnegara Masih Stabil
Jadwal BRI Liga 1 Pekan ke-31 Ditunda Selama Piala Asia U-23 2024, Ini Alasannya...
Kabar Gembira! Rute Penerbangan Jakarta-Bandara Dhoho Kediri Siap Dibuka 5 April 2024, Kapan Bisa Pesan Tiket?
GRATIS! KIP KULIAH 2024 Sudah Dibuka Sampai 31 Oktober 2024, Beasiswa Rp8,4 Juta Per Semester untuk Calon Mahasiswa Baru
Aplikasi SIKS-NG: Pencairan Bansos PKH tahap 2 April 2024 melalui Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, dan BSI) SUDAH BISA DI CEK?