Ini Nih Vaksin Wajib dan Sunah untuk Calon Jemaah Haji

photo author
AB Soleh, TitikTemu.co
- Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB
Ilustrasi Vaksin (Pixabay/DoroT Schenk )
Ilustrasi Vaksin (Pixabay/DoroT Schenk )

TITIKTEMU.CO, Pemerintah akan menyediakan vaksin wajib untuk calon jemaah haji 1445H/2024M. Vaksin wajib  yang  didapat untuk para jemaah, yaitu vaksin meningitis yang disediakan Kemenkes.

Vaksin meningitis ini jadi wajib karena  menjadi upaya mitigatif yang diberikan pemerintah untuk jemaah haji supaya kebal dari penyakit yang biasa menyerang negara-negara di Afrika.

"Ada beberapa jemaah haji di Saudi, atau orang-orang yang datang ke sana berasal dari negara yang kasus meningitisnya banyak. Sehingga, yang kita lakukan di sana itu seperti memberikan jaket pelindung atau jas hujan," terang Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Lilik Marhaendro Susilo

"Nanti jemaah akan mendapatkan vaksin meningitis saat proses pemvisaan," sambungnya.

Baca Juga: Kemenag-Kemenkes Siapkan Skema Baru Syarat Istitha'ah Kesehatan Haji

 

Tapi ada dua provinsi yang diwajibkan mendapatkan vaksin polio, yakni di Jawa Timur dan Jawa Tengah. Hal ini dikarenakan ada kasus polio pada 2 Kabupaten di Jawa Timur dan 1 di Jawa Tengah.

"Bukan jemaahnya yang kena, namun yang kita khawatirkan ada bibit-bibitnya yang bisa menular ke semua orang," jelas Lilik.

Selain vaksin wajib, Kemenkes juga menyebut bahwa vaksin pneumonia dan vaksin influenza bisa menjadi alternatif untuk menunjang kesehatan jemaah.

"Vaksin yang sunah untuk jemaah yaitu influenza dan pneumonia. Vaksin ini, fungsinya untuk memberikan perlindungan sebagaimana covid, kalau kita kelelahan atau tertular ulang, masih bisa terjaga," pungkasnya.

Pada penyelenggaraan haji tahun 1445 H/2024 M, Kemenkes telah menyiapkan 255 dokter yang terdiri dari dokter umum dan dokter spesialis. Para dokter yang ditugaskan ini, rencananya akan turut membersamai 241.000 jemaah dengan 45.000 jemaah lansia.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: AB Soleh

Sumber: Kemenag

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X