Adapun kriteria Jemaah Haji reguler yang berhak melakukan pelunasan biaya haji di tahap kedua adalah :
- Jemaah Haji Reguler yang saat pelunasan tahap sebelumnya mengalami gagal sistem
- Jemaah Haji Reguler pendamping Jemaah Haji Reguler lanjut usia
- Jemaah Haji Reguler terpisah dengan mahram atau keluarga
- Jemaah Haji Reguler pendamping penyandang disabilitas
Diketahui jumlah kuota haji Indonesia tahun 1445 H/2024 M yaitu 241.000. Jumlah tersebut terdiri atas 221.720 kuota Jemaah Haji regular dan 19.280 kuota Jemaah Haji Khusus.***
Artikel Terkait
Istithaah Kesehatan Akan Jadi Syarat Pelunasan Biaya Haji 2024
Istiha'ah Kesehatan Jadi Syarat Pelunasan Biaya Haji, Ini Kata ormas Islam
Pelunasan Biaya Haji Tahap Pertama hingga 12 Februari 2024. Cek Daftar Calon Jemaah Haji di Link Berikut
Pelunasan Biaya Haji Tahap I Diperpanjang Hingga 23 Februari 2024. Kemenag Himbau Calon Jemaah Lakukan Ini
Dibuka Mulai Hari Ini, Tahap II Pelunasan Biaya Perjalanan lbadah Haji (BPIH) 1445 H