4. Lalu, akan ada KPPS 4 yang meminta pemilih menunjukkan Form Model C Pemberitahuan dan e-KTP untuk diperiksa di daftar pemilih serta memeriksa jari pemilih untuk memastikan belum menggunakan hak pilihnya.
5. Selanjutnya KPPS 5 akan meminta pemilih untuk menandatangani daftar hadir selanjutnya mempersilakan pemilih duduk di kursi yang telah disediakan.
6. Ketua KPPS memanggil pemilih sesuai urutan, memberikan surat suara dan meminta pemilih membuka surat suara untuk memastikan surat suara tidak rusak dan belum tercoblos.
7. Pemilih kemudian dipersilakan menuju ke bilik suara untuk menggunakan hak pilihnya dengan mencoblos surat suara dengan alat coblos yang telah tersedia.
8. Pastikan anda tidak membawa ponsel, HP, atau alat perekam lainnya ke dalam bilik suara.
9. Setelah selesai mencoblos, surat suara dilipat kembali dan pemilih menuju ke kotak suara untuk memasukkan surat suara sesuai jenis pemilihan.
10. Terakhir pemilih mencelupkan jari ke tinta sebagai tanda sudah menggunakan hak pilihnya dan keluar dari TPS.
Itulah tata cara mencoblos di Pemilu 2024 yang patut diketahui oleh masyarakat, khususnya para pemilih pemula yang baru pertama kali ini nyoblos.
Di Pemilu 2024 rakyat akan memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD provinsi dan kota.
Bagi Anda yang memiliki hak pilih, tentu Anda tidak ingin melewatkan kesempatan ini untuk menyalurkan aspirasi dan kepentingan Anda melalui pemilu. ***
Artikel Terkait
Link Cara Cek DPT Online Pemilu 2024 Melalui HP dan Lokasi TPS Setempat
Jangan Lupa! Ini Syarat dan Dokumen yang Wajib Dibawa Saat Nyoblos di Pemilu 14 Februari 2024
Data Bawaslu, Prabowo Gibran Paling Banyak Diserang Hoax, Nusron Wahid : Alhamdulilah Masyarakat Sudah Cerdas
Hati-hati Serangan Fajar Menjelang Coblosan! Ini Hukum Memberi dan Menerima Politik Uang dalam Islam
Penting! Periksa Dulu Kertas Suara Sebelum Masuk ke Bilik Suara, Mengapa? Ini Penjelasan KPU