TITIKTEMU.CO - Sebagaimana ditentukan KPU, Pemilu 2024 digelar secara serentak pada Rabu, 14 Februari 2024.
Alur mencoblos di pemilu 2024 terdiri dari beberapa tahapan, mulai dari datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS), mengisi daftar hadir, menerima surat suara, mencoblos di bilik suara, hingga memasukkan surat suara ke kotak suara.
Berikut adalah penjelasan lengkap tentang alur mencoblos di pemilu 2024 yang harus Anda ketahui dan ikuti dilansir dari situs resmi kpu.go.id.
Baca Juga: Wawancara Prabowo dengan Deddy Corbuzier: Menang Tanpa Merendahkan, Itu Harus Kita Pegang
Hal pertama yang perlu diperhatikan adalah terkait waktu pemilihan. Pemilih yang tercatat sebagai DPT di TPS setempat bisa menggunakan hak pilihnya mulai pukul 07.00-13.00 waktu setempat.
Sementara untuk DPTb dapat memilih pada pukul 11.00-13.00 dan untuk DPK baru bisa mulai mencoblos pada pukul 12.00-13.00 waktu setempat.
Baca Juga: Nonton Amidst A Snowstorm of Love Episode 21-22 Sub Indo, Link Streaming Klik DI SINI
Nah, berikut ini tata cara memilih dalam Pemilu 2024 di TPS sebagai gambaran untuk para pemilih pemula.
1. Pemilih membawa dokumen sebagai syarat memilih ke TPS;
Dokumen yang dibawa bagi pemilih yang tercatat di DPT adalah e-KTP atau surat keterangan dan Form Model C Pemberitahuan.
Jika sebagai pemilih di DPTb maka membawa e-KTP atau surat keterangan dan Form Model A-Surat Pindah Memilih.
Sementara untuk pemilih di DPK hanya membawa e-KTP atau surat keterangan sesuai wilayah TPS setempat.
2. Datang ke TPS sesuai alamat yang tertera di Form Model C Pemberitahuan atau Surat Pindah Memilih dengan membawa dokumen di atas.
3. Setelah KPPS siap menerima dan melayani para pemilih untuk mencoblos, akan ada petugas ketertiban yang mempersilakan masuk ke TPS.
Artikel Terkait
Link Cara Cek DPT Online Pemilu 2024 Melalui HP dan Lokasi TPS Setempat
Jangan Lupa! Ini Syarat dan Dokumen yang Wajib Dibawa Saat Nyoblos di Pemilu 14 Februari 2024
Data Bawaslu, Prabowo Gibran Paling Banyak Diserang Hoax, Nusron Wahid : Alhamdulilah Masyarakat Sudah Cerdas
Hati-hati Serangan Fajar Menjelang Coblosan! Ini Hukum Memberi dan Menerima Politik Uang dalam Islam
Penting! Periksa Dulu Kertas Suara Sebelum Masuk ke Bilik Suara, Mengapa? Ini Penjelasan KPU