TITIKTEMU.CO - Film Dirty Vote masih menjadi perbincangan sejak resmi dirilis di kanal YouTube resmi Dirty Vote dan PSHK Indonesia, Minggu, 11 Februari 2024 pukul 11.00 WIB.
Dirty Vote adalah film dokumenter karya sutradara Dandhy Laksono bersama sutradara fotografi, Jagad Raya, videographer Yusuf Priambodo dan Benaya Harobu dengan produser Irvan dan Joni Aswira.
Film ini juga melibatkan lima peneliti, yaitu Helmi Lavour, Kafin Muhammad, Nurdinah Hijrah, Rino Irlandi, dan Joni Aswira.
Baca Juga: Nusron Wahid Imbau Pemilih Tidak Terpancing Provokasi dan Ikut Mengawal Suara Besok
Tiga ahli hukum tata negara menjadi pemeran utama Dirty Vote, masing-masing Zainal Arifin Mochtar, Bivitri Susanti, dan Feri Amsari.
Secara garis besar, Dirty Vote mengisahkan campur tangan elite politik untuk memenangkan Pemilu 2024. Digambarkan tentang rencana-renaca mereka dalam merusak demokrasi.
Melalui sejumlah ahli hukum tata negara, penonton diajak untuk memahami kecurangan Pemilu dan penyalahgunaan instrumen kekuasaan melalui analisa hukum tata negara.
Baca Juga: Budiman Sudjatmiko Jelaskan Pentingnya Faktor Geopolitik pada Pilpres 2024
Film Dirty Vote menyedot berbagai kalangan dan viral di sejumlah media sosial. Salah satunya, bisa jadi jadi film ini dirilis bersamaan dengan hari pertama masa tenang.
Sampai dua haru penayangan atau Selasa 13 Februari 2024, film Dirty Vote sudah ditonton lebih dari 7 juta kali dengan 400 ribu like. Warganet juga membanjiri kolom komentar dengan jumlah 90 ribu lebih.
Film ini juga mendapat apresiasi masyarakat, dan tidak sedikit yang menilai bahwa Dirty Vote telah membuka mata dan cara berpikir dalam melihat politik di Indonesia belakangan ini.
Baca Juga: Jangan Lupa! Ini Syarat dan Dokumen yang Wajib Dibawa Saat Nyoblos di Pemilu 14 Februari 2024
Berudurai 1 jam 57,21, Zainal Arifin Mochtar, Bivitri Susanti, dan Feri Amsari sebagai pemain secara bergiliran menyampaikan data seputar pelaksanaan Pemilu 2024.
Mereka berbicara soal syarat menang satu putaran Pilpres 2024, penunjukan 20 penjabat (Pj) Gubernur dan Kepala Daerah, hingga Mahkamah Konsitusi (MK) terkait Gibran Rakabuming Raka.
Artikel Terkait
Jadwal Masa Tenang Pemilu 2024 dan Larangan Kampanye yang Harus Dipatuhi
Bagaimana Cara Nyoblos Tanpa Undangan? Begini Cara Cek Status Sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024
Link Cara Cek DPT Online Pemilu 2024 Melalui HP dan Lokasi TPS Setempat
Hadiri Wisuda 573 Mahasiswa Unhan, Menhan Prabowo: Indonesia Harus Kejar Penguasaan STEM