Cara Cek DPT Pemilu 2024 Secara Online Terbaru dan Syarat Sebagai Pemilih yang Sah!

photo author
Tim TITIK TEMU 03, TitikTemu.co
- Sabtu, 30 Desember 2023 | 16:24 WIB
Cara Cek DPT Pemilu 2024 Secara Online Terbaru dan Syarat Sebagai Pemilih yang Sah! (KPU)
Cara Cek DPT Pemilu 2024 Secara Online Terbaru dan Syarat Sebagai Pemilih yang Sah! (KPU)

4. Masukkan data berupa kabupaten/kota sesuai KTP, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berjumlah 16 digit, atau nama lengkap dan tanggal lahir.

5. Pastikan seluruh data diri yang tercantum sudah benar.

6. Klik “Pencarian”.

Jika sudah terdaftar, maka akan muncul nama dan TPU sesuai data yang telah dimasukkan. Jika data tidak terdaftar, maka akan ada peringatan yang mengatakan, “Data yang Anda masukkan keliru/belum terdaftar!"

Baca Juga: Link Download Tugas KPPS Pemilu 2024 1 sampai 7 Mulai Ketua hingga Anggota Lengkap Besaran Gaji

Syarat Menjadi Pemilih dalam Pemilu 2024

Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 tahun 2022 pasal 4, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi pemilih dalam pemilu, antara lain:

- Sudah genap berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin atau sudah pernah kawin.

- Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

- Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dibuktikan dengan KTP elektronik.

- Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP elektronik, Paspor, atau Surat Perjalanan Laksana Paspor.

- Bagi pemilih yang belum mempunyai KTP elektronik dapat menggunakan Kartu Keluarga (KK).

- Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Baca Juga: PPATK Indonesia: Sejarah. Tugas dan Fungsi Melacak Jejak Pencucian Uang untuk Keamanan Keuangan

Pastikan Anda memenuhi syarat-syarat tersebut untuk menjadi pemilih yang sah dalam Pemilu 2024.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ganug Nugroho Adi

Sumber: kpu.go.id

Tags

Rekomendasi

Terkini

X