TITIKTEMU.CO, JAKARTA - Wacana hak angket untuk menyelesaikan masalah di tubuh Mahkamah Konstitusi (MK) hanya merupakan salah satu hal alternatif, bukan pilihan prioritas. Tetapi, kunci utama untuk memulihkan wibawa penjaga konstitusi tersebut adalah putusan Majelis Kehormatan MK yang memenuhi rasa keadilan publik.
"Sebagai sebuah hak sih oke-oke saja, tapi kalau gak angket itu digagas untuk kepentingan politik saya kira tidak akan berhasil untuk mencapai tujuan yang diharapkan. Itu soalnya," kata Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI Indonesia) Jerry Sumampow saat dihubungi, Jumat (3/11).
Baca Juga: Krisis Konstitusi Bukan Semata Kesalahan Mahkamah Konstitusi
Jerry melihat nuansa politik yang cukup kental dalam wacana hak angket. Jerry mengungkapkan langkah lebih efektif adalah mendorong agar MKMK mampu menjalankan peran dan fungsinya secara baik dan lurus agar bisa mengembalikan kepercayaan publik pada MK.
"Saya kira berharap banyak dari MKMK, itu jauh lebih strategis dan efektif. Mudah-mudahan mereka tetap berkomitmen menjaga muruah MK, tidak terjebak atau tidak terpengaruh dengan urusan politik yang berkelindan dalam putusan MK," sambungnya.
Baca Juga: 5 HP Samsung Terbaru dan Terbaik November, Cek Spesifikasi dan Harganya
Baca Juga: 5 HP Terbaik Oppo Bulan November, Punya Spek Gila-gilaan
Jerry mendorong agar publik bersama memperkuat dan mendukung MKMK. Hal itu dinilainya lebih efektif untuk menyelesaikan krisis konstitusi.
"Makanya menurut saya, kita perkuat dan dukung MKMK. Bagi saya itu jauh lebih efektif dan jauh lebih bisa dipercaya publik. Kita juga harus dorong, hakim MKMK memang betul-betul berpikir sebagai negarawan, yang tidak terjebak pada kepentingan politik tertentu atau dipengaruhi oleh kekuatan-kekuatan politik yang memang berkelindan cukup kental dalam kasus putusan MK ini," tuturnya.
Baca Juga: Ini Resep Rahasia Es Teh Bu Warsinen yang Viral, Bisa Dicoba!
Menurutnya, jika MKMK tidak mampu menghasilkan putusan yang jernih, maka akan muncul problem lebih besar yakni hilangnya kepercayaan publik pada lembaga pengadil hasil pemilu itu. Padahal, bangsa Indonesia sebentar lagi akan mengadakan hajatan demokrasi Pemilu 2024.
"Kalau itu tidak ada lagi, kita akan jadi tambah rumit," ungkapnya.
Hak Angket DPR terhadap MK kurang tepat
Sementara itu, Peneliti Forum Peduli Parlemen Indonesia (FORMAPPI) Lucius Karus mengatakan, penggunaan Hak Angket DPR terhadap MK tidak tepat. "Hampir semua pakar tata negara menganggap Hak Angket DPR itu merupakan instrumen pengawasan legislatif ke eksekutif. Sementara MK itu masuk kamar Yudikatif. Secara prinsip kerja lembaga yudikatif itu ya mestinya tak bisa diselidiki oleh lembaga politik seperti DPR," ujar Lucius.
Baca Juga: Konten Kreator Merapat! Infinix Zero 30 Series Bawa Keunggulan Kamera 108 MP
Artikel Terkait
Masjid Agung Darussalam, Kabupaten Cilacap, Didirikan Murid Sunan Kalijaga
Wujudkan Pemilu Damai, Kominfo Bentuk Satgas Antihoaks. Ini Tugasnya
Solo Great Sale Ditutup, Suksesnya Wisata Belanja di Kota Budaya
Komitmen Jateng Jaga Kecukupan Stok Pangan Diapresiasi Bapanas
Manasik Haji 2024 Diisi Juga Latihan Fisik, Kuat, Kuat
Penculik Sudah Diketahui, Orang Tua Pemain Liverpool Luis Diaz Belum Juga Dibebaskan
Konten Kreator Merapat! Infinix Zero 30 Series Bawa Keunggulan Kamera 108 MP
Krisis Konstitusi Bukan Semata Kesalahan Mahkamah Konstitusi