Tertarik Jadi Anggota LPSK ? Ini Syarat Lengkapnya. Pendaftaran Masih Dibuka hingga 8 September.

photo author
Ipiek Riyanto, TitikTemu.co
- Senin, 4 September 2023 | 11:30 WIB
Pendaftaran Calon Anggota LPSK Periode 2024-2029 masih dibuka hingga 8 September 2023 (lpsk.go.id)
Pendaftaran Calon Anggota LPSK Periode 2024-2029 masih dibuka hingga 8 September 2023 (lpsk.go.id)

TITIKTEMU.CO, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih membuka pendaftaran Calon Anggota LPSK yang akan ditutup pada 8 September 2023.

Melalui Surat Nomor P-001/PANSEL/LPSK/08/2023 seleksi calon anggota LPSK 2024- 2029 terbuka bagi Warga Negara Republik Indonesia terbaik yang berasal dari unsur individu, profesional, maupun tokoh masyarakat.

Pendaftaran Calon Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Periode 2024- 2029 telah dibuka mulai tanggal 21 Agustus 2023 hingga 8 September 2023.

Baca Juga: Jelang Lengser, Gubernur Jateng Lantik Pejabat Pemprov. Pesan Ganjar, Jaga Integritas dan Jangan Tergoda

Seluruh pendaftar akan diseleksi hingga tersisa 21 kandidat. Dua puluh satu nama kandidat tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada Presiden untuk diseleksi menjadi 14 nama.

Empat belas nama tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada DPR RI untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan hingga terpilih tujuh orang sebagai Pimpinan LPSK 2024-2029.

Dalam UU No 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK adalah lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada saksi dan/atau korban.

Baca Juga: Ketum PBNU: Jangan Ada Satupun Calon Atasnamakan NU !

Persyaratan Calon Anggota LPSK

  1. Warga negara Indonesia
  2. Sehat jasmani dan rohani
  3. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ancaman pidananya paling singkat lima tahun
  4. Berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 65 tahun
  5. Berpendidikan paling rendah S1 (strata satu)
  6. Berpengalaman di bidang hukum dan hak asasi manusia paling singkat 10 tahun
  7. Memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, dan
  8. Memiliki nomor pokok wajib pajak.
  9. Baca Juga: Cetak gol ke gawang MU, Declan Rice buktikan layak dihargai Arsenal senilai hampir dua trilun rupiah

Cara Pengiriman Berkas Pendaftaran Calon Anggota LPSK

  1. Langsung kepada Sekretariat Panitia Seleksi Calon Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Periode 2024-2029, di Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Jalan Raya Bogor KM 24 No. 47-49 Jakarta Timur 13750 pada pukul 09.00 sampai 16.00 WIB (hari kerja).
  2. Dikirim melalui pos tercatat ke alamat Panitia Seleksi
  3. Melalui email ke alamat: pansel2024-2029@lpsk go.id (berkas fisik diserahkan pada saat tahapan seleksi selanjutnya); atau
  4. Melalui whatsapp pada nomor 0822-1194-8715 (berkas fisik diserahkan pada saat tahapan seleksi selanjutnya).

Permohonan pendaftaran harus sudah diterima oleh Pantia Seleksi selambat-lambatnya tanggal 8 September 2023 pukul 16.00 WIB.

Baca Juga: ‘10th Fun Run Farewell with Mbak Atikoh’ , Mengantar Atiqoh Purna Tugas

Berkas Permohonan Pendaftaran Calon Anggota LPSK

  1. Surat lamaran dibuat di atas kertas bermeterai Rp 10.000
  2. Daftar Riwayat Hidup
  3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  4. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  5. Fotokopi ijazah S1, S2, dan/atau S3 yang dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang bersangkutan untuk lulusan dalam negeri atau instansi yang berwenang bagi lulusan luar negeri
  6. Pasfoto terbaru berwarna ukuran (4x6) sebanyak lima lembar
  7. Surat keterangan sehat jasmani dari dokter pada Rumah Sakit Pemerintah dan kesehatan jiwa dari dokter ahli jiwa pada Rumah Sakit Pemerintah
  8. Surat Keterangan Kepolisian asli dan masih berlaku yang diperuntukan untuk pendaftaran sebagai Anggota LPSK
  9. Surat dari dua tokoh/lembaga di bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia; Surat pernyataan yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas meterai Rp 10.000 yang diunduh pada laman LPSK https://www.lpsk.go.id yakni sebagai berikut:
  • Surat pernyataan riwayat pengalaman di bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia paling singkat 10 tahun
  • Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ancaman pidananya paling singkat 5 (lima) tahun
  • Apabila terpilih menjadi Anggota LPSK Periode 2024-2029 :

- Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri atau melepaskan jabatan struktural atau jabatan fungsional bagi Aparatur Sipil Negara dan Anggota TNI/Polri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan/atau bersedia melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya pada partai politik, organisasi profesi, atau organisasi kemasyarakatan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ipiek Riyanto

Sumber: lpsk.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X