TITIKTEMU.CO, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) berencana menghilangkan kategori layanan 1, 2 dan 3 dan mengubahnya menjadi pelayanan kesehatan kelas rawat inap (KRI) standar mulai 2022.
Melalui akun instagram @antaranews Selasa (28/9), Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengungkapkan layanan BPJS Kesehatan berdasarkan kelas 1, 2, dan 3 akan diganti menjadi kelas standar pada 2022.
Hal ini mengacu pada UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) pasal 23 (4) yang mengatakan jika peserta membutuhkan rawat inap di rumah sakit maka diberikan berdasarkan kelas standar.
Baca Juga: Cek Kesiapan Akhir, Panglima TNI Didampingi Pangdam XVII/Cenderawasih Tinjau Pengamanan PON XX Papua
Sementara itu anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien mengatakan penghapusan kelas dan penerapan kelas standar bertujuan untuk menjalankan prinsip asuransi sosial dan equitas di program JKN.
"Nanti segmentasi peserta otomatis berubah, tidak ada lagi kategori peserta kelas 1, 2, dan 3," kata dia dalam unggahan itu.
Bersamaan dengan penetapan kelas standar ini, nantinya BPJS Kesehatan akan bekerja sama dengan RS untuk menentukan kriteria atau indikator dalam penentuan standar tersebut. Kriteria ini untuk meningkatkan mutu dan keselamatan pasien yang lebih optimal tanpa ada perbedaan, sehingga pasien JKN akan dilayani dengan lebih baik.
Baca Juga: Si Nyonya Tua Taklukan Chelsea di Allianz Arena Dengan Skor Tipis 1-0
Muttaqien menegaskan bahwa penghapusan kategori kelas BPJS itu hanya berlaku untuk rawat inap. Sementara rawat jalan normal seperti biasanya.
Dijelaskan pula soal penerapan rawat inap kelas standar ini akan mulai berlaku pada 2022, atau paling lambat Januari 2023.
Sementara soal iuran, Muttaqien mengatakan belum mengetahuinya. Sebab, saat ini masih berproses.
Baca Juga: Tuduhan Pemerintah Anti Islam, Mahfud MD : Itu Isu Tidak Sesuai Fakta.
Besaran iuran untuk masing-masing kelas standar ini belum bisa disampaikan ke publik. Sebab, masih dalam difinalisasi dengan mempertimbangkan berbagai aspek secara mendalam dan hati-hati bersama Kementerian Kesehatan.***