Gibran Izinkan Mal di Solo Buka, Nggak Punya Aplikasi PeduliLindungi Dilarang Masuk!

photo author
Ganug Nugroho Adi, TitikTemu.co
- Rabu, 25 Agustus 2021 | 20:20 WIB
Solo Grand Mall (solograndmall.com)
Solo Grand Mall (solograndmall.com)

TITIKTEMU.CO

Mengikuti langkah Jogja, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengizinkan mal buka. Pengunjung harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dan tetap mematuhi protokol kesehatan dengan ketat.

Dengan aplikasi PeduliLindungi, maka hanya pengunjung yang sudah divaksin yang boleh masuk mal.

Perizinan beroperasinya mal tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 067/2613 tentang PPKM Level 4 Covid-19 berlaku 24-30 Agustus. Saat ini, Solo masih berstatus PPKM level 4.

Jam buka mal hanya diizinkan 50% dari pukul 10.00 WIB-20.00 WIB dengan protokol kesehatan yang ketat. Pengunjung dan pegawai  wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai skrining terkait vaksinasi.

Baca Juga: Ahai, Mal di Yogyakarta Sudah Buka, Jangan Lupa Pakai Aplikasi PeduliLindungi Biar Boleh Masuk

Sedangkan untuk  restoran, rumah makan, dan kafe dalam mal hanya boleh melayani take away, bukan makan di tempat atau dine in.

Izin masuk mal tidak berlaku untuk pengunjung usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun. Meski buka, namun bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam velum diizinkan beroperasi.

“Uji coba mal berlaku Rabu (25/8/2021) kalau mal sudah siap,” kata Gibran.

Selama buka, Satgas Covid-19 Kota Solo akan melakukan supervisi. Ini termasuk untuk mengantisipasi antusiasme pengunjung.

“Satu sisi biar roda ekonomi berputar lagi, tapi tetap harus taat prokes. Saya tidak mau kalau tidak komitmen,” tegas Gibran.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang Sampai 30 Agustus, Solo Bertahan di Level 4

Dibukanya mal kembali muali diserbu pengunjung. Karyawan penjaga tenant terlihat berbeah, salah stauny di Solo Grand Mall (SGM). Selama dua bulan terakhir ini mal di Jalan Slamet Riyadi itu tutup.

Salah satu sudut Solo Grand Mall
Salah satu sudut Solo Grand Mall (surakarta.go.id)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ganug Nugroho Adi

Tags

Rekomendasi

Terkini

X