Ahai, Mal di Yogyakarta Sudah Buka, Jangan Lupa Pakai Aplikasi PeduliLindungi Biar Boleh Masuk

photo author
Venansia Delarosa, TitikTemu.co
- Rabu, 25 Agustus 2021 | 13:53 WIB
Mal di Yogyakarta (indonesiashoppingcenter.com)
Mal di Yogyakarta (indonesiashoppingcenter.com)

TITIKTEMU.CO

Akhirnya Kota Yogyakarta mengizinkan sejumlah pusat perbelanjaan dan mal kembali beroperasi. AplikasiPeduli Lindungi menjadi syarat utama bagi masyarakat yang akan masuk pusat perbelanjaan dan mal.

“Mulai Rabu (25/8/2021) ini sudah boleh buka, tatpi tetap dengan pembatasan dan aturan protokol kesehatan yang ketat. Pengelola harus komitmen,” kata Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.

Sejumlah syarat lain, pusat perbelanjaan dan mal harus menyediakan hand sanitaizer, tempat cucu tangan, serta mewajibkan pengunjung mengenakan masker. Aplikasi PeduliLindungi sendiri merupakan bukti masyarakat sudah menjalani vaksinasi.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang Sampai 30 Agustus, Solo Bertahan di Level 4

Dalam aplikasi tercantum berbagai informasi, seperti apakah yang bersangkutan sudah vaksin atau belum, dan hasil PCR perjalanan yang telah dilakukan.

Sebelum masuk mal, pengunjung men-scan barcode yang telah disediakan sehingga akan diketahui apakah mereka boleh masuk atau tidak ke tempat-tempat publik.

Dalam perpanjangan PPKM periode 23-30 Agustus, Kota Yogyakarta masih berstatus level 4. Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2021, uji coba implementasi protokol kesehatan pada pusat perbelanjan atau mal atau pusat perdagangan dilakukan dengan setidaknya lima ketentuan pembatasan.

Sejumlah aturan itu, antara lain kegiatan diizinkan beroperasi 50 persen dari pukul 10.00 WIB sampai maksimal pukul 20.00 WIB.

Baca Juga: Horeee! Mal Sudah Boleh Terima Kunjungan 50 Persen Dari Kapasitas

Mal juga mewajibkan pengunjung serta pegawai memakai aplikasi PeduliLindungi. Sedangkan terkait usia, pengunjung berusia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang masuk.

Sementara untuk restoran, rumah makan, dan kafe di dalam mal hanya boleh melayani take away dan delivery, bukan dine-ine.Bioskop, tempat bermain anak, dan tempat hiburan di dalam mal belum boleh buka.

“Pengawasan tetap kami lakukan, nanti kordinasi dengan Satpol PP dibantu kepolisian dan TNI,” jelas Haryadi.

Terpisah, Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Yogyakarta Heroe Poerwadi mengungkapkan sejumlah mal sudah menyampaikan pemberitahuan terkait rencana buka kembali.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ganug Nugroho Adi

Tags

Rekomendasi

Terkini

X