TITIKTEMU.CO
JAKARTA - Pengusaha dan tenant penyewa mal, boleh sedikit lega. Senin (15/8) malam, pemerintah menyampaikan kebijakan terbaru. Pengelola Mall dan Pusat Perbelanjaan untuk menambah jumlah kunjungan hingga 50 persen.
Pengunjung restoran dan rumah makan, juga sudah bisa dine-in (makan di tempat) 25 % atau satu meja dua orang. Namun kebijakan tersebut, baru berlaku di empat kota yang telah diujicoba selama perpanjangan PPKM, tanggal 10-16 Agustus kemarin, yakni Jakarta, Bandung, Surabaya dan Semarang.
Baca Juga: Ganjar Menilai Tidak Adil, Sertifikat Vaksin Jadi Syarat Masuk Mall
Kebijakan pemerintah semalam diumumkan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan selaku koordinator PPKM Jawa-Bali, live melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden
“Hasil evaluasi penerapan PPKM di pusat perbelanjaan sudah dilaksanakan secara disiplin. Untuk itu pemerintah akan memperluas cakupan kota di level 4, untuk yang dapat melakukan ujicoba ini, dengan menambah kapasitas kunjungan di pusat perbelanjaan, mall menjadi 50 persen dan dine in 25 persen atau satu meja dua orang.” papar Luhut Pandjaitan.
Luhut menjelaskan, hasil evaluasi percobaan pembukaan pusat perbelanjaan dan mall selama sepekan kemarin menunjukkan implementasi yang cukup baik.
Melalui aplikasi pedulilindungi, dalam seminggu terakhir pemerintah mencatat sedikitnya 1,015 juta orang telah melakukan chek in pada sistem agar dapat masuk pusat perbelanjaan atau mal.
“Dari sistem kita juga mendapat laporan 619 orang ditolak sistem dan tidak boleh masuk pusat perbelanjaan dengan berbagai macam alasan.” ungkap Luhut.
PPKM Jawa Bali Diperpanjang Hingga 23 Agustus 2021
Pemerintah sendiri memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 hingga 4 di Jawa dan Bali hingga 23 Agustus 2021 mendatang.
Untuk perpanjangan PPKM kali ini, ada tambahan delapan daerah yang masuk level 3, sehingga total ada 61 kabupaten/kota yang masuk kategori level 2 dan 3 di Jawa dan Bali.
Luhut menambahkan, pandemi Covid-19 telah berlangsung selama lebih dari 500 hari. Untuk mengakhiri pandemi ini, diperlukan partisipasi dan kesadaran semua pihak. Semua harus disiplin dan taat peraturan yang telah ditetapkan pemerintah.
Sebelumnya, PPKM Level 4 diterapkan selama 21-25 Juli, kemudian diperpanjang hingga 2 Agustus 2021, disambung dari tanggal 3 hingga 9 Agustus, dan pada pekan lalu, tepatnya 10 Agustus, diperpanjang lagi hingga 16 Agustus 2021. (ewa)***