Bikin Bising Pake Knalpot Brong, Ratusan Sepeda Motor di Boyolali, Disita Polisi

photo author
Heppy Purnomo, TitikTemu.co
- Sabtu, 22 Januari 2022 | 20:56 WIB
Ratusan Sepeda Motor Knalpot Brong di Boyolali Disita Polisi (boyolali.go.id)
Ratusan Sepeda Motor Knalpot Brong di Boyolali Disita Polisi (boyolali.go.id)

TITIKTEMU.CO, BoyolaliPenertiban penggunaan sepeda motor terus dilakukan Kepolisian Resor (Polres) Boyolali.

Hasilnya, petugas Satlantas Polres Boyolali mengamankan ratusan sepeda motor yang memakai knalpot tidak standar alias knalpot brong belum lama ini.

Ratusan sepeda motor yang disita, merupakan hasil penertiban yang dilakukan sejak tanggal 10 hingga 14 Januari 2022.

Baca Juga: Pedestrian Yogyakarta Ditata Agar Nyaman untuk Pejalan Kaki. Agar Tak Hanya Malioboro Yang Disambangi

Kasatlantas Poles Boyolali, AKP Yuli Anggraeni mengatakan penertiban knalpot tidak standar atau knalpot brong tersebut, diatur dalam UU No. 22/2009 pasal 285, terkait dengan spesifikasi kendaraan dan atensi dari Kapolda Jawa Tengah.

“Spesifikasi kendaraan ini termasuk knalpot. Untuk yang tidak sesuai spesifikasi, kami sita,” tegas AKP Yuli.

Penertiban knalpot brong di wilayah Kabupaten Boyolali dilaksanakan dengan cara preventif dan preemtif serta dengan penilangan kendaraan.

Baca Juga: YK TV, Media Digital Andalan Pemkot Yogyakarta

“Sanksi tindakan tilang dengan mengganti knalpot brong dengan knalpot standar, dilakukan pada saat mereka akan mengambil kendaraan di kantor. Tapi sebelumnya, kita minta mereka untuk membawa knalpot standar untuk mengganti knalpot brong,’ ucap AKP Yuli.

AKP Yuli juga menegaskan bagi warga yang sudah mengganti knalpot standar, kemudian knalpot yang dilepas atau knalpot brong tersebut dihancurkan dengan palu oleh pemilik motor sendiri.

Selain melanggar aturan, menurut AKP Yuli, penggunaan knalpot brong juga mengganggu kenyamanan masyarakat.

Baca Juga: Rekrutmen Calon Taruna Akmil TNI AD 2022 Sudah Dibuka, Simak Jadwal dan Syarat Pendaftarannya

“Sebab knalpot yang tidak sesuai standar itu, biasanya memiliki suara bising, sehingga meresahkan masyarakat”, ujar AKP Yuli.

Polisi juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mentaati peraturan lalu lintas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indria Purnama Hadi

Sumber: Boyolali.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X