Membuat Resah Masyarakat, Polresta Solo Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

photo author
Budi Harjo Kusumo, TitikTemu.co
- Senin, 11 Oktober 2021 | 21:38 WIB
Kapolresta Surakarta  Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak didampingi Wakapolresta Surakarta AKBP Gatod Yulianto, Pimpin  Pemusnahan Ribuan Knalpot Brong ( Foto : Titiktemu.co)
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak didampingi Wakapolresta Surakarta AKBP Gatod Yulianto, Pimpin Pemusnahan Ribuan Knalpot Brong ( Foto : Titiktemu.co)
 
 
 
 
 
TITIKTEMU.CO SOLO--  Knalpot brong sebanyak 1.259 buah dimusnahkan Polresta Solo, Senin (11/10). Barang tersebut hasil sitaan dari razia sejak bulan Maret hingga 09 Oktober 2021. Hal ini disampaikan Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
 
" Knalpot ini tidak sesuai spesifikasi teknis berkendara atau tidak layak jalan, " jelasnya. 
 
Dalam penggunaan perlengkapan kendaraan telah diatur sesuai undang undang lalu lintas. 
 
Ia menyebut yakni UU Nomer 22 Tahun 2009 pasal 285, barang yang disita terbukti suaranya keras yang membuat resah masyrakat.
 
" Kita sita dari razia di penggal jalan, balap liar, pelanggaran lalu lintas dan penindakan info dari call center, " tandasnya.
 
 
Pengguna jalan yang melanggar ditindak dengan tilang hingga sidang dan penyitaan. Untuk balap liar diproses secara pidana kejahatan dengan dibuatkan berita acara singkat.  Setelah menjalani penindakan maka diminta diganti sesuai regulasi. 
 
" Knalpot keras ini bisa membayakan pengendaraannya karena bisa terbakarnya motor karena panas, " jelasnya.
 
Selanjutnya knalpot yang disita senilai ratusan ribu hingga jutaan ini dihancurkan. Dengan cara dipotong gunakan mesin dan dilindas menggunakan alat berat.
 
 
 
 
   
 
 
 
 
 
 
 
Halaman 1 dari 1

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ersha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X