Robohkan 34 Rumah Tanpa Ijin, Kasatpol PP Kota Semarang Ucapkan Terima Kasih kepada Penghuni

photo author
Heppy Purnomo, TitikTemu.co
- Jumat, 15 Oktober 2021 | 16:47 WIB
Petugas Satpol PP merobohkan bangunan rumah tanpa ijin di Ngemplak Simongan, Semarang Barat. (pic. semarangkota.go.id)
Petugas Satpol PP merobohkan bangunan rumah tanpa ijin di Ngemplak Simongan, Semarang Barat. (pic. semarangkota.go.id)

Menanggapi permintaan tersebut, kuasa hukum pemilik tanah, Budi Kiatno menyatakan siap membicarakan terkait permasalahan tiga poskamling tersebut.

“Ya, nanti bisa kita bicarakan baik-baik dengan pemilik tanah”, kata Budi. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agus Hermanto

Sumber: semarangkota.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X