Robohkan 34 Rumah Tanpa Ijin, Kasatpol PP Kota Semarang Ucapkan Terima Kasih kepada Penghuni

photo author
Heppy Purnomo, TitikTemu.co
- Jumat, 15 Oktober 2021 | 16:47 WIB
Petugas Satpol PP merobohkan bangunan rumah tanpa ijin di Ngemplak Simongan, Semarang Barat. (pic. semarangkota.go.id)
Petugas Satpol PP merobohkan bangunan rumah tanpa ijin di Ngemplak Simongan, Semarang Barat. (pic. semarangkota.go.id)

TITIKTEMU.CO SEMARANG - Satpol PP Kota Semarang  akhirnya merobohkan 34 unit rumah yang berdiri tanpa ijin di Kampung Karangjangkang (bagian blok atas), Ngemplak Simongan, Semarang Barat.

Rumah-rumah itu dirobohkan dilakukan petugas dengan menggunakan palu, tanpa menggunakan alat berat. Jalannya pembongkaran berjalan tertib, tanpa ada adu fisik dan bentrokan dengan warga, karena sebelumnya, warga sudah mendapat santunan dari pemilik tanah. 

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto, sebelumnya, pihaknya telah memberikan waktu selama tiga minggu kepada warga, untuk mengosongkan rumah mereka. 

Baca Juga: Makin Aman Makin Smart, Ronda Online Lewat Puluhan Ribu CCTV di Kota Semarang

Baca Juga: Pasar Bulu Semarang Segera Disulap Jadi Bulu Creative Market

“Karena batas waktunya sudah habis, maka kita turun untuk cek, sekaligus bongkar,” ujar Fajar.

Dia pun meminta pihak kuasa hukum pemilik tanah, untuk segera memasang papan peringatan, agar tempat tersebut tidak kembali di tempati oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. 

“Kami ucapkan terima kasih kepada warga, yang telah ikhlas, bangunannya dirobohkan,” tambah mantan Kepala Dinas Pasar Kota Semarang itu.

Baca Juga: Uji Coba Bus Listrik Karya Anak Bangsa di Kota Semarang

Nantinya, tambah Fajar,  pemilik tanah juga tinggal menyelesaikan permasalahan sisa tiga poskamling, yang ada di tempat itu. 

“Nanti tinggal pemerataan tempat saja. Tali asih sudah kita berikan semua,” katanya.

Sementara itu Sugiyono, salah seorang perwakilan warga mengatakan, para warga sudah ikhlas lahir batin bahwa rumahnya dibongkar. Hanya saja masih ada persoalan tiga poskamling yang perlu dibicarakan dengan baik, untuk mendapat solusi.

Baca Juga: Bank Sampah Induk Kota Semarang Kerjasama dengan Pengepul

“Tolong tiga poskamling ini, diperhitungkan,” ujar Sugiyono.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agus Hermanto

Sumber: semarangkota.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X