Now.. Di Jogja, Resto dan Cafe di Area Bioskop Sudah Boleh Layani Makan di Tempat

photo author
Leonardo Pamungkas, TitikTemu.co
- Rabu, 6 Oktober 2021 | 17:18 WIB
Restoran dan cafe di area bioskop di Yogyakarta  sudah bisa melayani pengunjung makan di tempat dengan tetap perhatikan prokes. (ilustrasi pic. pixabay)
Restoran dan cafe di area bioskop di Yogyakarta sudah bisa melayani pengunjung makan di tempat dengan tetap perhatikan prokes. (ilustrasi pic. pixabay)

TITIKTEMU.CO YOGYAKARTA -  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, 3, 2  guna menekan penyebaran covid kembali diterapkan di wilayah Jawa dan Bali.

Perpanjangan telah dimulai dari 4 sampai 18 Oktober 2021, dan Daerah Istimewa Yogyakarta masih berada di level 3.

Gubernur Yogyakarta  Sri Sultan Hamengkubuwono X mengeluarkan Ingub untuk mengatur penerapan PPKM level 3 ini.

Baca Juga: Yogyakarta Membuat Hutan Tematik Wana Boga Pohon Nangka, Bahan Baku Gudeg Makanan Khas Yogya

Baca Juga: Gelar GoART! Ajak Bangkit Pariwisata Yogya

Ada beberapa perubahan yang diberlakukan di Jogja.

Bioskop sudah mulai dapat beroperasi. Bagi orang-orang yang hobi nonton film tentu ini menjadi kabar yang sangat menggembirakan, sebab sudah lama bioskop ditutup selama masa PPKM.

Ketentuannya wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining pengunjung/penonton bioskop dan pegawainya.

Baca Juga: Pembebasan Lahan Tol Solo-Yogya Capai 26,2 %, Uang Ganti Rugi 1,7 Triliun Digelontorkan

Penonton hanya boleh 50% dari kapasitas tempat duduknya, dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning dalam aplikasi PeduliLindungi yang bisa masuk.

Serta tidak memperbolekan pengunjung yang berumur kurang dari 12 tahun karena umur dibawah itu masih rentan terkena virus/penyakit.

Dibukanya bioskop tentunya membuat restoran/rumah makan atau café yang ssatu area di izinkan membuka atau menerima pengunjung juga.

Baca Juga: Pemkot Yogyakarta Menyediakan Mobil Layanan Vaksinasi Yogya Yang Bisa Jemput Bola

Tetapi juga harus dengan ketentuan yang berlaku, seperti diizinkan makan ditempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% dan waktu makan dibatasi makasimal 60 menit atau satu jam.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agus Hermanto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X