Baca Juga: PTN Dilarang Angkat Dosen Tetap Non-PNS alias Dosen Honorer!
Hal tersebut dilakukan mengingat keterbatasan sumber daya UNESCO dalam melakukan verifikasi dokumen proses inskripsi elemen budaya. Pada praktiknya, setiap negara hanya bisa mengusulkan satu nominasi per dua tahun.
Dengan demikian, inskripsi gamelan sebagai WBTB UNESCO menjadi sangat istimewa. Selanjutnya, Indonesia harus menunggu hingga 2023 untuk dapat menginskripsi elemen budaya lain ke dalam Daftar WBTB UNESCO.
Sidang ke-16 Komite Warisan Budaya Tak Benda UNESCO masih akan berlangsung hingga tanggal 18 Desember 2021. Selain membahas elemen-elemen budaya yang diinskripsi, Komite juga membahas laporan periodik, yaitu laporan langkah-langkah yang telah dilakukan oleh negara-negara dalam melestarikan elemen budaya yang sudah diinskripsi dalam daftar WBTB UNESCO.***
Artikel Terkait
UNNES Teken MoU dengan KPK, Perkuat Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
SNMPTN 2022 Digelar Tahun Depan. Simak Syarat, Tanggal Pendaftaran hingga Pengumuman Hasil
Pemerintah Alokasikan Rp 542,8 Triliun untuk Pendidikan, Menkeu: 20,1 Juta Murid Bakal Dapat Beasiswa
Tambah 15 Prodi Terakreditasi Internasional, Undip Kukuhkan Diri Jadi World Class University
Lepas 875 Wisudawan Unnes, Rektor Prof Dr Fathur Rokhman Tekankan Pentingnya Kolaborasi
UI Green Metric World University Rankings: UNNES Peringkat 5 Nasional & 43 Dunia, Kampus Hijau Berkelanjutan
Jaring Peneliti Muda, Kemendikbudristek Kembali Gelar Kompetisi Penelitian Siswa 2021