TITIKTEMU.CO - Linimasa media sosial (medsos) tengah dihebohkan oleh insiden pesawat maskapai Air India yang jatuh saat lepas landas di Ahmedabad, India wilayah Barat pada Kamis, 12 Juni 2025 waktu setempat.
Sebelumnya diberitakan, pesawat yang membawa 242 penumpang itu sempat mengirim sinyal darurat (Mayday) kepada pengatur lalu lintas udara sesaat setelah mengudara, namun tidak merespons komunikasi selanjutnya.
Baca Juga: Pesawat Boeing Air India Jatuh saat Lepas Landas, Bawa 242 Penumpang
Terkini, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI memastikan tidak ada warga negara Indonesia (WNI) yang terlibat dalam insiden tersebut.
Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha menyatakan berdasarkan daftar penumpang pesawat, tak ada WNI yang menjadi penumpang pesawat Air India yang jatuh di Ahmedabad.
Hal tersebut sudah dipastikan oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Mumbai yang menerima daftar penumpang pesawat nahas itu.
"Berdasarkan manifes penumpang yang diperoleh KJRI Mumbai, tidak ada WNI yang menjadi penumpang di dalam pesawat yang dimaksud," terang Judha dalam pernyataan resminya secara tertulis, pada Kamis, 12 Juni 2025.
Menurut keterangan Air India, Pesawat Air India penerbangan AI171 jatuh tak lama usai lepas landas dari Bandara Internasional Sardar Vallabhbhai Patel di Ahmedabad, India barat, pada siang hari waktu setempat.
Pesawat yang sedianya berlepas ke Bandara Gatwick di London, Inggris, tersebut mengangkut total 242 orang yang terdiri dari 232 penumpang dan 10 awak penerbangan.
Baca Juga: Profil Mutiara Annisa Baswedan, Putri Anies yang Raih Beasiswa LPDP dan Lanjut Kuliah di Harvard
Menurut maskapai penerbangan nasional India tersebut melalui kanal resminya di laman X @airindia, terdapat 169 warga negara India dalam pesawat Boeing 787-8 yang naas tersebut.
Sementara, para penumpang di luar warga India dalam pesawat tersebut terdiri dari 53 WN Inggris, tujuh warga negara Portugal, dan seorang warga negara Kanada.
Air India mengatakan saluran telepon khusus juga telah disediakan maskapai itu untuk kepentingan informasi terkait kecelakaan.
Baca Juga: Beasiswa Mahaghora 2025: Kuliah Gratis 8 Semester dan Siap Kerja Setelah Lulus
Artikel Terkait
Ini Ketentuan Putaran Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia: Indonesia Harus Juara Grup Untuk Lolos Pildun
Isu Pemangkasan 50 Persen Kuota Haji Indonesia Tahun 2026, BP Haji Ungkap Kronologinya. Singgung Kinerja Kemenag
DPR Protes Keras Wacana Jatah Kuota Haji Indonesia Dipangkas 50 Persen untuk Tahun 2026
CAIRR! Cara Pinjam Uang di DANA Tanpa Dana Instan Terbaru Juni 2025, Mudah dan Cepat!
BATAL! Wacana Pemangkasan Kuota Haji Indonesia 2026, Arab Saudi Beri Sinyal Positif Pembentukan BP Haji Baru
INFO REKRUTMEN: Lowongan Kerja Terbaru, Petugas Front Office KPKNL Palu Tahun 2025, Segini Gajinya