TITIKTEMU.CO - Pusat Polisi Militer Angkatan Darat atau Puspomad memastikan proses hukum kasus dugaan pemerkosaan terhadap perwira muda perempuan Kostrad saat ini masih berjalan.
Komandan Puspomad, Letjen Chandra W Sukotjo mengatakan, oknum perwira Paspampres berpangkat mayor, pelaku pemerkosaan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Proses hukum sudah dijalankan. (Pelaku) sudah tersangka," ujar Chandra W Sukotjo kepada wartawan, Jumat (2/12/2022), seperti dilansir pmjnews.com.
Kendati begitu, Chandra belum menjabarkan secara rinci pasal yang dikenakan kepada tersangka. Penyidik masih menyusunnya berdasarkan keterangan saksi korban.
"Sedang disusun oleh penyidik. Berdasarkan keterangan saksi korban dan bukti-bukti awal," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa meminta agar pelaku pemerkosaan diberikan hukuman tegas. Selain itu, jenderal bintang empat ini juga memerintahkan anggota Paspampres itu dipecat.
Baca Juga: Ghana Harus Menang Melawan Uruguay untuk Mengamankan Jalur Lolos ke Babak 16 Besar Piala Dunia
"Itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja. Maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," tegas Andika.***
Artikel Terkait
Kabar Reshuffle Kabinet Menguat, Mantan Panglima TNI Hadi Tjahjanto masuk, Budi Sadikin Jadi Menteri BUMN?
Panglima TNI: Dokter F dari RSPAD Dipilih PDFI Ikut Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J
Panglima TNI: Kopda M Jadi Dalang Penembakan Istrinya, Kini Buron akan Terus Dikejar
Tegas dan Bernyali! Ini Respon Wali Kota Gibran atas Kasus Dugaan Oknum Paspampres Pukul Sopir dan Kernet Truk
Gibran Dikritik Soal Lepas Masker Oknum Paspampres. Ini Jawabannya yang Menohok
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, Prajurit TNI yang tendang suporter Arema akan diproses!
Owalah, oknum polisi yang bertugas amankan KTT G20, tewas ditusuk PSK di Bali. Ini penyebabnya