Panglima TNI minta oknum mayor Paspampres yang diduga perkosa perwira muda Kostrad dipecat

photo author
Teguh Argari Bisono, TitikTemu.co
- Jumat, 2 Desember 2022 | 19:46 WIB
Ilustrasi oknum TNI  (pic/pmjnews.com)
Ilustrasi oknum TNI (pic/pmjnews.com)

TITIKTEMU.CO - Pusat Polisi Militer Angkatan Darat atau Puspomad memastikan proses hukum kasus dugaan pemerkosaan terhadap perwira muda perempuan Kostrad saat ini masih berjalan.

Komandan Puspomad, Letjen Chandra W Sukotjo mengatakan, oknum perwira Paspampres berpangkat mayor, pelaku pemerkosaan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Proses hukum sudah dijalankan. (Pelaku) sudah tersangka," ujar Chandra W Sukotjo kepada wartawan, Jumat (2/12/2022), seperti dilansir pmjnews.com.

Baca Juga: Mantan Menteri ATR Ferry Mursyidan Baldan meninggal dalam mobilnya di tempat parkir VIP Hotel Bidakara

Kendati begitu, Chandra belum menjabarkan secara rinci pasal yang dikenakan kepada tersangka. Penyidik masih menyusunnya berdasarkan keterangan saksi korban.

"Sedang disusun oleh penyidik. Berdasarkan keterangan saksi korban dan bukti-bukti awal," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa meminta agar pelaku pemerkosaan diberikan hukuman tegas. Selain itu, jenderal bintang empat ini juga memerintahkan anggota Paspampres itu dipecat.

Baca Juga: Ghana Harus Menang Melawan Uruguay untuk Mengamankan Jalur Lolos ke Babak 16 Besar Piala Dunia

"Itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja. Maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," tegas Andika.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Teguh Argari Bisono

Sumber: PMJNews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X