Jika terbukti selingkuh, Kompolnas minta Bripka HA yang diduga punya 4 WIL, disanksi etik dan pidana

photo author
Teguh Argari Bisono, TitikTemu.co
- Minggu, 13 November 2022 | 17:57 WIB
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti (pic/pmjnews.com)
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti (pic/pmjnews.com)



TITIKTEMU.CO - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta anggota Polsek Pondok Aren, Bripka HK yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh istrinya atas dugaan perselingkuhan dan kasus KDRT disanksi etik dan dipidana jika terbukti selingkuh.

"Dengan pelaporan tersebut, Bripka HK harus diproses etik dan pidana. Untuk sanksi etik, maka ancaman maksimalnya adalah PTDH, dan untuk sanksi pidana ancaman maksimalnya 3 tahun penjara," ungkap Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, Sabtu (12/11/2022), seperti dilansir pmjnews.com.

Menurut Poengky, Kompolnas sangat menyesalkan adanya kasus anggota polisi yang selingkuh hingga KDRT terhadap istrinya. Dia menilai perselingkuhan termasuk bentuk KDRT yang dilarang dalam UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

Baca Juga: Ada tamu temui Wagub Jateng Taj Yasin Maimoen, mereka para siswa dan guru juara di ajang Olimpiade Bahasa Arab

"Kami sangat menyesalkan jika benar Bripka HK anggota Polsek Pondok Aren melakukan tindakan perselingkuhan sehingga dilaporkan oleh istrinya ke Polda Metro Jaya," tuturnya.

Lebih lanjut Poengky menyesalkan tindakan Bripka HK sebagai seorang polisi. Seharusnya dia taat terhadap aturan hukum, sebab perselingkuhan adalah tindakan yang bertentangan dengan hukum.

"Sehingga untuk memberikan efek jera maka sanksi etik dan pidana perlu dijatuhkan secara maksimum jika yang bersangkutan,  benar terbukti melanggar hukum. Sebagai aparat kepolisian, Bripka HK harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat," terangnya.

Baca Juga: Belangkon penutup kepala khas pria Jawa, punya arti filosofi mendalam. Simak variasi sesuai daerah asalnya!

Sebelumnya, sebuah video di media sosial  TikTok, menarasikan salah seorang  anggota Polsek Pondok Aren, Tangerang Selatan, Bripka HK, diduga berselingkuh. Dalam video tersebut juga tertulis oknum polisi  ituberselingkuh dengan beberapa perempuan. Istrinya, berinisial IS, juga mengaku tidak diberi nafkah lahir dan batin lagi.

Diberitakan di media, Bripka HK ternyata bukan hanya dilaporkan soal dugaan perselingkuhan ke Bidang Propam Polda Metro Jaya. Dia juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan kekerasaandalam rumah tangga (KDRT).

"Yang bersangkutan juga diproses pidana KDRT di Polda Metro," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu saat dikonfirmasi media, Sabtu (12/11/2022).

Baca Juga: Karim Benzema dan Raphael Varane Masuk Skuad Prancis di PIALA DUNIA QATAR 2022 Meski Belum Fit 100 Persen

Bripka HK, kata Sarly dilaporkan atas tudingan KDRT tersebut pada 22 Agustus 2022 lalu. Kemudian pada 2 September 2022, oknum polisi itu juga sudah dipanggil untuk diperiksa oleh penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Saat ini kasus masih di tangani (Subdit) Renakta," ucap Sarly. Sementara itu, untuk kasus dugaan perselingkuhan Bripka HK pun masih ditangani oleh Bid Propam Polda Metro Jaya. HK  dilaporkan ke Bidang Propam Polda Metro Jaya pada 16 Juni. Kemudian, pada 13 Oktober telah dilakukan panggilan klarifikasi terhadap dirinya.

Sebelumnya, Bripka HK dilaporkan sang istri ke Bidang Propam karena diduga selingkuh hingga menelantarkan keluarganya.

Baca Juga: Hati-Hati Ini 3 Ancaman Pemilik Sifat Sombong dalam Islam, Dibenci Hingga Tidak Lagi Dihiraukan oleh Allah SWT

Perselingkuhan  Bripka HK viral di media sosial yang satu di antaranya diunggah akun TikTok
@imeldabela_. Kemudian unggahan itu dishare di twitter @bonaleles.

Dalam akun tersebut, Bripka HK disebut berselingkuh dengan empat perempuan, di antaranya
 adalah anggota Sahabat Polisi Indonesia dan pegawai sipil Kementerian PUPR berinisial MA.

Dalam video itu, terlihat juga bukti percakapan intim, diantaranya ada yang bernada mesum,  
yang diduga antara Bripka HK dengan para selingkuhannya tersebut. Dalam chat tersebut, salah seorang WIL juga mengaku takut hamil. Selain itu, diunggah pula foto dari salah seorang perempuan idaman lain sang polisi tersebut.

Baca Juga: Hasil LIGA INGGRIS Mathday 16: Kekalahan Mengejutkan Manchester City, dan Kemenangan Tim Papan Lainnya

Di akhir video juga tertulis aduan kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan
Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono dengan meminta agar laporan tersebut diproses karena hingga kini belum ada kepastian hukum untuk sang istri.

Sedang dalam lampiran surat Kapolda Metro Jaya tanggal 1 November 2022 dan  unggahan istri Bripka HA, diketahui oknum polisi itu sudah berselingkuh dengan wanita berinisial SN, Z, MA dan CB. Pemeriksa berpendapat Bripka HA telah melakukan pelanggaran maupun kode etik profesi Polri. Yaitu telah menelantarkan keluarga dan melakukan perselingkuhan.

Kita tunggu tindak lanjut dan kabar selanjutnya dari laporan istri Bripka HK itu ya..***
 
 











Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Teguh Argari Bisono

Sumber: TikTok, Twitter, pmjnews.com, Dari Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X