Bareskrim Polri sita bahan baku obat jenis EG dan DEG di gudang PT Afi Farma. 15 saksi telah diperiksa

photo author
Teguh Argari Bisono, TitikTemu.co
- Kamis, 3 November 2022 | 20:22 WIB
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah saat memberikan keterangan pers (pic/PMJ News/Fajar)
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah saat memberikan keterangan pers (pic/PMJ News/Fajar)



TITIKTEMU.COBareskrim Polri melakukan penggeledahan tiga gudang penyimpanan PT Afi Farma.

Lokasi tersebut menyimpan bahan baku yang diduga dipakai untuk memproduksi obat sirup
dengan kandungan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) berlebihan.

"Pada Rabu (2/11), tim gabungan Bareskrim Polri telah melaksanakan kegiatan penggeledahan di tiga gudang penyimpan bahan baku obat PT AF, yakni di PT WWRC, PT TBK, dan PT BA," ungkap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah kepada wartawan, Kamis (3/11/2022).

Baca Juga: Peternak di Kendal Budidayakan Lalat Hitam atau Maggot untuk Pakan Itik Alternatif

Dari penggeledahan tersebut, lanjut Nurul, tim menyita bahan baku obat jenis etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

"Dari proses penggeledahan di tiga supplier PT AF tersebut, tim mengambil dan menyita bahan baku obat jenis EG dan DEG," ujarnya, seperti info yang dihimpun Titiktemu.co dari pmjnews.com.

Terpisah, Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto menjelaskan, selain mengamankan barang bukti, Bareskrim Polri saat ini telah memeriksa 15 orang saksi. Pihaknya masih melakukan pendalaman dan belum menetapkan tersangka dalam kasus ini

Baca Juga: Tempat Wisata Aceh, Mulai Dari Bangunan Bersejarah hingga Danau Laut Tawar di Dataran Tinggi Gayo

"Ini pertanggungjawaban pidana itu akan ada di korporasi atau perorangan nanti kita akan lakukan pendalaman. Sementara itu, kita harus hati-hati," tutur Rismanto.

Sebelumnya diberitakan, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM)  menerangkan, menemukan obat baru yang terindikasi mengandung cairan etilen glikol (EG), dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol butil ether (EGBE).

Obat tersebut berupa Paracetamol drop dan paracetamol sirop yang mengandung cairan kimia berbahaya melebihi ambang batas sampai mampu menyebabkan gagal ginjal akut.

Baca Juga: Polrestro Jakarta Pusat naikkan status hukum kisruh konser musik Berdendang Bergoyang ke tahap penyidikan

"Kami telah menemukan produksi sirop obat parasetamol drop dan parasetamol sirop rasa peppermint PT Afi Farma," terang Kepala BPOM, Penny Lukito, di Kabupaten Serang, Banten, Senin (31/10/2022).

Walaupun tidak menyebutkan nama merek dagangnya, Penny menegaskan ada tujuh produksi PT Afi Farma yang mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas.

"Jadi dapat mengganggu kesehatan masyarakat, terutama anak-anak yang mengonsumsinya," ungkapnya.

Baca Juga: Bupati Baddrut Tamam terima dua penghargaan saat Hari Jadi Pamekasan ke 492

Selain itu, BPOM juga sudah menginstruksikan perusahaan farmasi menahan sekaligus menarik kembali peredaran obatnya. Tujuannya, agar tidak dikonsumsi masyarakat.

"Ada tujuh produk dari PT Afi Farma yang mempunyai kadar melebihi standar dan kadar bahan baku melebihi ambang batas. Sehingga kami hold produksinya," pungkasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Teguh Argari Bisono

Sumber: pmjnews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X