Densus 88 tetapkan guru ngaji Siti Elina sebagai tersangka. Pernah berbaiat dengan organisasi terlarang ini

photo author
Teguh Argari Bisono, TitikTemu.co
- Jumat, 28 Oktober 2022 | 17:59 WIB
Siti Elina ditangkap saat hendak menerobos Istana Negara (pic/twitter)
Siti Elina ditangkap saat hendak menerobos Istana Negara (pic/twitter)

TITIKTEMU.CO - Polisi telah menetapkan guru ngaji dari wanita yang mencoba menerobos dengan membawa pistol di depan Istana Negara berinisial JM sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana terorisme.

"Iya JM juga sudah (jadi tersangka). Dia kan statusnya gurunya," ujar Kabag Bantuan Operasi Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol Aswin Siregar saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (28/10/2022), seperti dilansir pmjnews.com.

Aswin menambahkan, penetapan tersangka terhadap JM dilakukan sejak 26 Oktober 2022. Namun, dia belum menjelaskan secara rinci terkait peran dari guru ngaji tersebut.

Baca Juga: Enak ya, Bunda Corla teriak Asiapp, diganjar Rp 100 juta oleh Atta Halilintar

Diberitakan sebelumnya, Densus 88 Antiteror Polri masih mendalami pernyataan wanita yang mencoba menerobos istana dengan menodongkan pistol ke Paspampres berinisial SE (24).

Salah satunya soal dugaan keterkaitan dengan jaringan teroris. "Tindakan SE tidak terkait jaringan mana pun. Sementara ini diindikasikan aksi tersebut adalah perorangan," ujar Kabag Bantuan Operasi Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol Aswin Siregar kepada wartawan, Jumat (28/10/2022).

Kendati begitu, lanjut Aswin, pelaku SE pernah berbaiat kelompok NII bersama suaminya. "Dalam perkembangan, ternyata yang bersangkutan pernah berbaiat kepada NII bersama suaminya BU dan rekannya JM," ucapnya.

Baca Juga: Pembedahan Clipping Aneurisma Cerebrovaskular tindakan paling tinggi untuk pasien stroke

Sebelumnya diberitakan, Densus 88 Antiteror Polri mengambil alih penanganan kasus perempuan yang hendak menerobos dan menodong anggota Paspampres di sekitar Istana Negara.

“Penanganan kasus upaya penyerangan di Istana presiden yang terjadi pada hari Selasa 25 Oktober 2022 lalu, saat ini sepenuhnya ditangani oleh Densus 88 Antiteror Polri,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Jumat (28/10/2022).

Ramadhan mengatakan, kasus yang sebelumnya ditangani oleh Polda Metro Jaya saat ini masih terus didalami penyidikan kasusnya.

Baca Juga: Di Lapas Kelas I Nusakambangan juga diadakan upacara bendera peringati Hari Sumpah Pemuda. Simak suasananya!

Lebih lanjut, Ramadhan menyebut bahwa perempuan bernama Siti Elina tidak kooperatif dengan penyidik saat dimintai keterangan.

“Hingga saat ini yang bersangkutan Saudari SE masih diam dan belum kooperatif,” tandasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Teguh Argari Bisono

Sumber: pmjnews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X