Ketahuan selingkuh, Rizky Billar lakukan KDRT ke Lesti. Pelaku terancam dipenjara paling lama 15 tahun

photo author
Teguh Argari Bisono, TitikTemu.co
- Kamis, 29 September 2022 | 19:01 WIB
Lesti Kejora saat masih mesra dengan Rizki Billar (pic/pmjnews.com)
Lesti Kejora saat masih mesra dengan Rizki Billar (pic/pmjnews.com)

"Pasal KDRT UU No. 23 Tahun 2004. Paling tinggi ancaman hukumannya 15 tahun jika mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal," tukasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Teguh Argari Bisono

Sumber: PMJ News, Dari Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X