Owalah, Tukang Parkir ini Lakukan Perbuatan Terlarang di Toilet Kafe. Terancam 4 Tahun Penjara

photo author
Teguh Argari Bisono, TitikTemu.co
- Rabu, 17 Agustus 2022 | 22:26 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual (pic/pmjnews.com)
Ilustrasi pelecehan seksual (pic/pmjnews.com)

TITIKTEMU.CO - Perbuatan terlarang yang dilakukan seorang tukang parkir ini tentu tidak terpuji dan tak patut ditiru.

Karena aksi yang memalukan itu, polisi lantas mengamankan seorang pria berinisial ED. Yang kedapatan melakukan pelecehan seksual dengan mengintip perempuan di dalam toilet sebuah kafe di bilangan Melawai, Jakarta Selatan.

Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi membenarkan kasus dugaan pelecehan seksual ini. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (11/8/2022) malam pekan kemarin.

Baca Juga: Cristiano Ronaldo Diberi Peringatan Polisi karena Menampar Tangan Seorang Anak dan Merusakkan Ponselnya

Menurut Nurma, korban sempat berteriak ketika tahu pria inisial ED mengintip di toilet. Dia menyebut pelaku masih berdiri di depan pintu toilet dan memegang payudara korban saat keluar dari toilet.

"Pas (korban) keluar itu melakukan pelecehan itu, dia (pelaku) pegang payudaranya itu cewek. Waktu itu WC-nya kebetulan tidak terlalu ramai," ujar Nurma saat
dikonfirmsi wartawan, Selasa (16/8/2022), seperti dilansir pmjnews.com.

Lebih lanjut Nurma mengungkapkan, saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Metro Jakarta Selatan dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi masih melakukan
pemeriksaan intensif.

Baca Juga: Lebih dari 160 ribu Warga Binaan Dapat Remisi bHUT ke 77 Republik Indonesia. Ada yang Langsung Bebas

"Tersangka sudah diamankan di Polres Jakarta Selatan, kemudian lagi dilakukan pemeriksaan. Untuk korban inisialnya SS, terus untuk yang pelakunya namanya ED. Sudah
diamankan, jadi kemarin diserahkan oleh petugas di sana petugas keamanan di M Bloc," ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Nurma, pelaku yang bekerja sebagai juru parkir ini mengaku baru pertama kali melakukan aksinya dengan alasan mabuk. Namun,
saat diamankan ED tidak dalam pengaruh alkohol ataupun narkotika.

"(Pelaku) kena pasal kekerasan seksual ya, Pasal 6 UU RI No 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual, ancamannya 4 tahun ke atas," ucapnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Teguh Argari Bisono

Sumber: pmjnews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X