TITIKTEMU.CO - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoax, Bahar bin Smith divonis enam bulan 15 hari penjara. Penetapan vonis tersebut disampaikan majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
"Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada HB Assyaid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama enam bulan 15 hari," ucap Ketua Majelis Hakim, Dodong Rusdani saat membacakan vonis, Selasa (16/8/2022), seperti dilansir pmjnews.com.
Hakim menyebut Bahar bin Smith bersalah sebagaimana dakwaan pertama lebih subsidair. Bahar dinilai menyiarkan kabar tidak pasti, sehingga dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat.
Sementara hal yang memberatkan bagi Bahar Smith, lanjut dia, sebelumnya pernah dihukum akibat perkara lain. Sedangkan hal yang meringankan yakni Bahar bersikap sopan selama persidangan dan memiliki tanggungan keluarga.
Diketahui, vonis yang diberikan majelis hakim tersebut jauh lebih rendah dibanding dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Bahar dengan hukuman 5 tahun penjara.
Setelah pembacaan putusan itu, Hakim Dodong meminta kepada Bahar agar lebih bijak ketika mengisi ceramah. Menurut Dodong, putusan yang lebih ringan dari tuntutan jaksa itu merupakan peringatan kepada Bahar untuk menyaring ucapannya ketika berceramah.
Baca Juga: Berikut 7 Fakta Perumusan Teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Yang Terakhir Bikin Trenyuh
"Demikian putusan itu berdasarkan kepada fakta hukum yang sebenarnya," tukasnya.***
Artikel Terkait
Bertemu Ulama di Rumah Gus Mus, Kapolda: Ngobrol Saja, Tak Ada Kaitan dengan Kasus Pelecehan Santri di Jombang
Bharada E Akhirnya Berani Ungkap Rekayasa Skenario Baku Tembak dengan Brigadir J
Bersedia Jadi Justice Collaborator, LPSK Temui Bharada E. Sudah Bertemu Istri Sambo Juga
Ferdy Sambo Akui Rekayasa Kasus Penembakan Brigadir J: Demi Menjaga dan Melindungi Marwah Keluarga
Istri Ferdy Sambo Belum Respon Pertanyaan, LPSK Belum Bisa Penuhi Permohonan Perlindungan kepada Putri
Komnas HAM: Sambo Akui Rekayasa Informasi dan Konstruksi Tembak Menembak
Polri Hentikan Penyidikan Dugaan Pelecehan Seksual Istri Sambo. Dianggap Halangi Penyidikan Kasus Brigadir J