Dituntut 5 Tahun Penjara, Bahar bin Smith Hanya Divonis Enam Bulan 15 Hari

- Rabu, 17 Agustus 2022 | 09:48 WIB
Habib Bahar bin Smith memenuhi panggilan Polda Jawa Barat. (Foto:  (Pic/ PMJ News/Polri TV))
Habib Bahar bin Smith memenuhi panggilan Polda Jawa Barat. (Foto: (Pic/ PMJ News/Polri TV))

TITIKTEMU.CO - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoax, Bahar bin Smith divonis enam bulan 15 hari penjara. Penetapan vonis tersebut disampaikan majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada HB Assyaid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama enam bulan 15 hari," ucap Ketua Majelis Hakim, Dodong Rusdani saat membacakan vonis, Selasa (16/8/2022), seperti dilansir pmjnews.com.

Hakim menyebut Bahar bin Smith bersalah sebagaimana dakwaan pertama lebih subsidair. Bahar dinilai menyiarkan kabar tidak pasti, sehingga dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat.

Baca Juga: Ini Profil dan Biodata Pembawa Baki Paskibraka Nasional 2022. Dua kali Menjadi Pengibar Bendera di Istana

Sementara hal yang memberatkan bagi Bahar Smith, lanjut dia, sebelumnya pernah dihukum akibat perkara lain. Sedangkan hal yang meringankan yakni Bahar bersikap sopan selama persidangan dan memiliki tanggungan keluarga.

Diketahui, vonis yang diberikan majelis hakim tersebut jauh lebih rendah dibanding dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Bahar dengan hukuman 5 tahun penjara.

Setelah pembacaan putusan itu, Hakim Dodong meminta kepada Bahar agar lebih bijak ketika mengisi ceramah. Menurut Dodong, putusan yang lebih ringan dari tuntutan jaksa itu merupakan peringatan kepada Bahar untuk menyaring ucapannya ketika berceramah.

Baca Juga: Berikut 7 Fakta Perumusan Teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Yang Terakhir Bikin Trenyuh

"Demikian putusan itu berdasarkan kepada fakta hukum yang sebenarnya," tukasnya.***

 

Editor: Teguh Argari Bisono

Sumber: pmjnews.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X