TITIKTEMU.CO SUMEDANG - Kapolres Sumedang AKBP Eko Robbyanto meninjau langsung kantor Desa Cikareo Selatan, Kecamatan Wado, Sumedang yang disegel oleh warga.
Penyegelan itu dilakukan warga, akibat dugaan kasus asusila yang dilakukan oleh dua kepala desa di Kecamatan Wado, Sumedang.
Setelah terjadinya aksi penyegelan, Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mendatangi kantor desa yang disegel.
Hal ini karena tindakan warga dengan menyegel kantor desa itu sudah melanggar hukum.
"Jangan takut melakukan penegakan hukum Pak Kapolsek. Mereka tidak punya dasar hukum menyegel ini. Kantor ini dari uang rakyat. Jangan takut, ngapain diikutin," kata Kapolres, dikutip dari video di akun Instagram Humas Polres Sumedang, Rabu (8/6/2022).
"Pelayanan masyarakat harus tetap jalan. Saya jamin keamanannya. Apa pertimbangannya tidak dibongkar, kan bukan police line. Bongkar," tegasnya.
Baca Juga: Luka Modric Perpanjang Kontrak Dengan Real Madrid. Los Blancos Tetap Penuh Ambisi
Setelah itu, segel kantor desa itu kemudian dibuka. Kapolres kemudian memanggil para tokoh desa dan melakukan dialog dengan warga.***
Artikel Terkait
Polres Jepara Ringkus 5 Pelaku Pencabulan Anak Di Bawah Umur
Motor Anda Hilang? Cek di Polres Sukoharjo, Jika Cocok Bawa Pulang
Polres Grobogan Salurkan 3 Ton Lebih Beras Zakat Fitrah
Badut Dan Musik Angklung Warnai Pembagian Takjil Gratis Polres Blora
Razia Knalpot Brong, Polres Karanganyar Kandangkan 36 Sepeda Motor