Budi melanjutkan, pada Rabu (25/5) sekitar pukul 01.30 Wib, tersangka kembali masuk kedalam kamar korban untuk menyetubuhinya kembali. Korban yang sudah lemas akibat perlakuan sebelumnya berusaha menolak, sehingga tersangka emosi dan melakukan kekerasan kepada korban.
"Tersangka kembali mencekik leher dan membekap mulut korban hingga pingsan. Setelah itu tersangka mengambil balok kayu di belakang rumah dan memukulkannya ke dada korban. Tak hanya itu, tersangka juga memukul mulut korban dengan tangan kanannya sebanyak satu kali hingga berdarah," terangnya.
Setelah mengetahui korban sudah tidak bernafas, pelaku kemudian menyetubuhi korban dan membuang mayat korban ke pekarangan dekat rumahnya.
"Motifnya adalah tersangka merasa cemburu karena korban mempunyai pacar. Tersangka memendam rasa cinta kepada korban namun tak tersampaikan hingga tersangka gelap mata, menyetubuhi dan membunuh korban," pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP. Subsidair Pasal 338 KUHPidana subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara.***
Artikel Terkait
Razia Tempat Hiburan Malam di Kota Wali, Polisi Amankan Puluhan Cewek Pemandu Karaoke
Syawalan di Demak Dipadati Wisatawan, Ini yang Dilakukan Polisi di Kota Wali
Gubernur Ganjar: Air Laut Naik Cukup Tinggi karena Anomali Cuaca. Minta BBWS Kondisikan Demak & Pekalongan
Warga Terdampak Rob di Desa Sriwulan, Sayung, Demak Antusias Terima Bantuan Nasi Bungkus dan Air Bersih
BPBD Jateng Terjunkan Tim, Siaga di Posko dan Dapur Umum di Semarang dan Demak. Evakuasi Warga Terdampak Rob