Berkedok Hik atau Warung Angkringan, Pedagang di Sragen Jual Obat Terlarang

photo author
Dwi Soewanto, TitikTemu.co
- Kamis, 16 September 2021 | 06:15 WIB
 AW  Pedagang Hik atau Angkringan Ditangkap Petugas Karena Menjual Obat Terlarang ( Dok :  www.polri.co.id)
AW Pedagang Hik atau Angkringan Ditangkap Petugas Karena Menjual Obat Terlarang ( Dok : www.polri.co.id)

Baca Juga: Polisi Temukan Bahan Berdaya Ledak Tinggi dalam Bom Ikan Pasuruan

Akibat perbuatannya ini, tersangka bakal dijerat dengan pidana sebagaimana dimaksud pasal 62 UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

Saat ini tersangka tengah menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Satuan Narkoba untuk di lakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan itu, tersangka mengakui mendapatkan obat obatan tersebut dari salah satu toko kelontong di wilayah Sragen Kota.

“Kita akan terus melakukan upaya penyelidikan untuk mengungkap adanya jaringan lain dalam peredaran obat obatan keras di kabupaten Sragen ini, “ tandas AKP Rini mengakhiri.*** (ewa/www.polri.go.id)

 

BalasTeruskan

   

Menampilkan Penjual Hik Sragen.jpg.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ersha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X